Dianggap Menggangu, Dua Kafe di Medan Disegel

Dua kafe di Medan disegel [digtara.com]

PARBOABOA, Medan - Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menyegel dua kafe di Sumut pada Selasa (18/1/2022) malam.

Penyegekan itu terjadi di Jalan Flamboyan Raya, Gang Bersama II, Medan Selayang, Medan. Alasan disegel karena kedua kafe itu dianggap telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Harahap mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena adanya laporan soal aktivitas di kafe yang dianggap telah mengganggu ketertiban warga.

"Kita tidak menginginkan warga anarkis, jadi kami bergerak cepat untuk menciptakan situasi yang kondusif," katanya.

Saat ditanya soal izin usaha itu, Rakhmat mengaku, akan berkoordinasi dengan dinas pariwisata untuk melakukan pengecekan.

Sementara itu, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap salah satu pemilik kafe yang disebut telah melakukan penembakan warga.

"Doakan mudah-mudahan pelaku ditangkap. Kita mengimbau pelaku menyerahkan diri," tukasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS