parboaboa

Diduga Langgar Kode Etik, Ferdy Sambo Diamankan ke Mako Brimob

Wulan | Hukum | 07-08-2022

Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Sambo saat diperiksa (suara.com)

PARBOABOA, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diamankan ke tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Sabtu (6/8/2022) malam.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedy Prasetya mengatakan, Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob sejak sore tadi. Ia diduga melakukan pelanggaran etik lantaran tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Beberapa bukti dari irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP," Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri," tuturnya.

Dedi menuturkan, Irsus Polri juga telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo. Kini, status Ferdy Sambo masih dalam tahap pemeriksaan.

"Terkait peristiwa tersebut sudah memeriksa 10 saksi dari 10 saksi tersebut dan bukti dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprosesionalan dalam olah TKP," jelas Dedy.

"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," lanjutnya.

Ferdy Sambo sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kami (4/8/2022) kemarin. Dirinya dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelum resmi dicopot dari jabatannya, Ferdy Sambo sudah lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).

Dalam kasus ini, polisi pun telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi yang berasal dari keluarga Brigadir J, para ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.

Editor : -

Tag : #brigadir j    #penembakan polisi    #hukum    #mako brimob kelapa dua    #dedy prasetyo    #mabes polri    #ferdy sambo langgar kode etik   

BACA JUGA

BERITA TERBARU