parboaboa

Dinyatakan Sembuh, Yahya Waloni Akan dijemput Bareskrim Polri Dari Rumah Sakit

maraden | Hukum | 03-09-2021

Ustadz Yahya Waloni, tersangka kasus penodaan agama.

PARBOABOA, Jakarta – Polisi akan meneruskan proses hukum terhadap Yahya Waloni setelah sempat tertunda karena yang bersangkutan sakit.

Penyidik Bareskrim Polri bakal segera menjemput tersangka dugaan penodaan agama Ustadz Yahya Waloni dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pihak rumah sakit telah menyatakan Yahya dinyatakan dalam keadaan sehat dan hanya melanjutkan perawatan jalan.

Pihak RS Polri Kramat Jati, juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Bareskrim Polri bahwasanya Yahya Waloni sudah memungkinan kembali untuk menjalani proses hukum di balik rumah tahanan (rutan).

"Pihak RS Polri sudah meminta penyidik menjemput tersangka MYW untuk menjemputnya kembali sesuai prosedur yang berlaku," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/9/2021). 

Ramadhan menyatakan jika sudah dibawa kembali ke Bareskrim Polri, akan menginformasikan kembali soal kelanjutan penanganan hukum terkait Yahya Waloni.

"Nanti kalau sudah dijemput diinformasikan lagi," ujar Ramadhan.

Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam.

Penetapan Yahya sebagai tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat dengan pengaduan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri kemudian menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri. 

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman penjara hingga enam tahun. 

Editor : -

Tag : #tokoh    #kriminal    #hukum    #metropolitan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU