parboaboa

Dipanggilnya 5 Saksi Atas Kasus Suap Mantan Walkot Banjar

Wulan | Hukum | 23-02-2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (Dok/JawaPos.com)

PARBOABOA, Jakarta -  Penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat terus diuusut.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan mantan Wali Kota Banjar yaitu Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan hari ini telah memanggil kelima saksi untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat.

Lima saksi itu adalah Ketua DPC PKB Kota Banjar Gun Gun Gunawan, wiraswasta dan mantan Anggota DPRD Kota Banjar Rosidin, mantan Anggota DPRD Kota Banjar Husin Munawar, Ketua DPD PAN Kota Banjar Hunes Hermawan, dan Anggota DPRD Kota Banjar Mujamil.

Kasus uap-menyuap ini bermula dari kedekatan Herman dan Rahmat. Herman memberikan keringanan untuk Rahmat mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam rangka mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Banjar.

Antara 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas keringanan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan "fee" proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Lalu, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan sejumlah fasilitas pada Herman dan keluarganya diantaranya adalah tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

Dalam kasus ini KPK mengatakan selama masa kepemimpinan Herman dari periode 2008-2018 diduga Herman banyak menerima sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar.

Belum diketahui pasti berapa jumlahnya, tetapi tim penyidik sampai saat ini masih terus melakukan perhitungan jumlah nilai penerimaan grafitasi itu.

Editor : -

Tag : #kpk    #kasus suap    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU