parboaboa

Diperiksa KPK soal Kasus Ayahnya Rafael Alun, Mario: Saya Tidak Tahu Apa-apa

Maesa | Hukum | 22-05-2023

Potret Mario Dandy tengah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. (Foto: Instagram/Poldametrojaya)

PARBOABOA, Jakarta – Anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy (20) mengklaim jika ia tak mengetahui apa-apa soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.

Pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17) itu beralasan bahwa dirinya tak memiliki handphone selama berada di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Pernyataan ini Mario sampaikan sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Mei 2023.

"Saya tidak tahu apa-apa mas, saya kan gak pegang handphone," kata Mario Dandy dalam keterangannya kepada awak media, Senin.

Selain Mario Dandy, hari ini KPK juga turut melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya dari pihak swasta.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan TPPU dan gratifikasi.

Penetapan ini berdasarkan penemuan sejumlah bukti oleh KPK. Salah satunya yakni, Rafael melakukan upaya menyamarkan serta menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Rafael sendiri telah ditahan KPK sejak Senin, 3 April 2023 lalu usai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dia diduga menerima uang mencapai 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar sejak 2011-2023 dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Editor : Maesa

Tag : #mario dandy    #rafael alun    #hukum    #kpk    #tppu    #gratifikasi    #polda metro jaya   

BACA JUGA

BERITA TERBARU