PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk tim untuk memeriksa data dan memastikan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) diterima dengan tepat oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Kami akan membentuk tim kecil untuk melakukan padanan data,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Tim ini dibentuk dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.
Nantinya, tim yang telah dibentuk akan bertugas untuk merapikan data KJP yang diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Kementerian Sosial, sumber data lain, serta data khusus di tahun-tahun setelah tahun 2019.
Data-data tersebut dirapikan guna menghindari pengendapan dana yang KJP, seperti yang terjadi sejak tahun 2013 hingga 2021 lalu.
Nahdiana menjelaskan bahwa dana sebanyak Rp82,97 miliar tersebut mengendap lantaran pendistribusiannya dilakukan secara bertahap.
“Pendistribusian KJP itu kan bertahap. Jadi saat ini sudah terdistribusi,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Unit Pelaksana teknis Pusat pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP), jumlah penerima KJP Plus tahap II tahun 2022 adalah 803.121 siswa/peserta didik.
Berikut rincian dana bantuan KJP tahap II tahun 2022:
1.Sekolah Dasar (SD/MI)
Penerima dana bantuan KJP pada jenjang ini mencapai 397.280 siswa yang masing-masing menerima hingga Rp250.000, dan Tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama enam bulan untuk siswa SD/MI swasta Rp130.000 yang akan diberikan per bulan.
2.Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs)
Untuk jenjang SMP/MTs, penerima bantuan KJP mencapai 222.120 siswa dengan total dana yang dapat digunakan Rp300.00 per siswa, dan tambahan SPP Rp170.000 per bulan selama enam bulan.
3.Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)
Sementara untuk jenjang SMA/MA, masing-masing dari 79.636 siswa dapat menggunakan dana hingga Rp420.000, dan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per siswa setiap bulannya yang akan diterima selama enam bulan.
4.Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Selain SMA/MA, 131.529 siswa SMK juga dapat menggunakan dana bantuan KJP sebesar Rp450.000 per bulannya, dengan tambahan SPP Rp240.000 per bulannya selama enak bulan untuk siswa di sekolah swasta.
Sebagai informasi, sebelumnya Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono juga pernah mengatakan dalam rapat pimpinan perdana bahwa data penerima KJP akan dijadikan satu dengan data bantuan-bantuan sosial lainnya.
"Sehingga nanti DKI punya data bansos yang tidak hanya digunakan oleh KJP, tapi untuk bantuan-bantuan sosial lainnya menjadi satu data," ucap Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta dalam rapat perdana, Kamis (17/10/2022).
Editor: -