Disebut Ada Berbagai Permasalahan, Mahfud MD Bentuk Tim Reformasi Hukum

Menko Polhukam, Mahfud MD bentuk Tim Reformasi Hukum guna menghasilkan naskah akademik serta rancangan peraturan perundang-undangan. (Foto: Twitter/@mohmahfudmd)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membentuk Tim Reformasi Hukum guna menghasilkan naskah akademik serta rancangan peraturan perundang-undangan.

Adapun, rancangan peraturan perundang-undangan ini untuk dimasukan ke Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-Undang (Prolegnas).

Terbentuknya tim tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan No 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum yang ditandatangani pada Selasa, 23 Mei 2023.

Mahfud mengatakan, tim ini akan diisi oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, pengarah dan 4 kelompok kerja atau pokja.

Dia merinci, 4 pokja ini adalah Pokja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum yang akan terdiri dari 14 orang, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 14 orang, Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam 11 orang, dan untuk Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang Undangan ada sebanyak 11 orang.

Menko Polhukam menjelaskan bahwa seluruh anggota Tim Reformasi Hukum ini berasal dari berbagai unsur, seperti pemerintah, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat yang dianggap memiliki kredibilitas, dapat dipercaya, memiliki kemampuan, dan kapabilitas di bidangnya masing-masing.

Penjelasan ini disampaikan Mahfud MD pada Jumat, 9 Juni 2023 di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat.

Di samping itu, Plt Menkominfo juga mengungkapkan jika masa kerja Tim Reformasi Hukum akan berlaku hingga Minggu, 31 Desember 2023.

Kendati demikian, sambungnya, masa kerja tim ini dapat diperpanjangan sesuai dengan keputusan Menko Polhukam yang baru.

Latar Belakang Dibentuk Tim Reformasi Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengungkapkan latar belakang dari terbentuknya Tim Reformasi Hukum.

Ia mengatakan, saat ini ada berbagai permasalahan hukum di Indonesia yang ditemukan pada sektor-sektor peradilan serta penegakkan hukum.

Seperti, sambungnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hakim Agung padahal keputusannya telah inkrah (benar dan memiliki kekuatan hukum tetap).

Lalu, terdapat permasalahan di sektor agraria dan sumber daya alam, di mana rentan terjadinya penyelewengan hukum oleh mafia hukum pertanahan dan pertambangan.

Permasalahan ini meliputi, adanya sertifikat ganda, kemudian beralihnya sertifikat tanpa diketahui oleh pemilik, serta berpindahnya saham kepada seseorang tanpa melalui transaksi yang sah.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS