parboaboa

Disiplinkan Warga Terapkan Prokes, Polres Pematangsiantar Gelar Operasi Yustisi

maraden | Daerah | 04-08-2021

Operasi yustisi penarapan prokes yang dilaksanakan jajaran Polres Kota Pematangsiantar.

PARBOABOA, Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar bersama dengan personil gabungan laksanakan Ops yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang dipimpin oleh AKP Hariono Manurung Kasubbag Bin Ops Polres Pematangsiantar, bertempat di Jl. Sudirman Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Hari Selasa (03/08/2021) sekira pukul 10.15 Wib.

Opearasi ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga kota Pematangsiantar dalam menerapkan protokoler kesehatan yangmerupakan salah sattu cara terdini untuk memutus matta rantai penularan virus Corona yang melanda saat ini.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menyatakan, operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut melibatkan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.

Dikatakan dia, adapun tujuan kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam operasi tersebut, Personil yang terlibat memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat dengan tegas namun tetap humanis untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M yaitu selalu pakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas diluar rumah dan menghindari kerumunan.

"Kita minta masyarakat tetap mendisiplinkan protokol kesehatan saat melaksanakan aktivitas demi pencegahan Covid-19," lanjut AKBP Boy.

Pelaksanaan Ops yustisi dilaksanakan secara serentak bersama Polsek jajaran Polres Pematangsiantar dengan sasaran pengguna jalan baik roda 2, roda 4 dan pejalan kaki. Bagi yang tidak mengunakan masker, petugas memberikan teguran secara lisan dan memberikan masker terhadap warga masyarakat yang tidak menggunakan masker serta menghimbau agar senantiasa dipakai pada saat beraktivitas di luar rumah.  

Editor : -

Tag : #daerah    #covid19    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU