PARBOABOA,Medan - Tiga tersangka pembunuh seorang sopir truk bernama Abdul Dani (41) yang terjadi di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu sudah ditangkap polisi.
Dilaporkan identitas ketiga tersangka adalah HD (37), EF
(38) dan D (33). Ketiganya merupakan warga Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Ketiga tersangka itu diamankan secara terpisah di Kabupaten
Langkat dan Kecamatan Namorambe di Kabupaten Deli Serdang.
Ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak pada
bagian kaki karena mengancam keselamatan petugas saat dilakukan penangkapan.
"Mereka dikenakan pasal 338 subsider pasal 170 Jo
pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 penjara," katanya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (22/7) di
kediaman tersangka D. Saat itu terjadi percekcokan antara korban dengan
tersangka D.
"Saat itu korban mencekik dan memukul tersangka
D," katanya.
Tersangka HD yang saat itu berada di lokasi langsung ikut
memukul korban pada bagian wajah sebanyak dua kali.
Para tersangka kemudian meminta bantuan tersangka EF yang
merupakan tetangga D. Ketiganya pun langsung menganiaya korban menggunakan
senjata tajam hingga meninggal dunia.