PARBOABOA, Jakarta - Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Danang Suryo menegaskan bahwa pihaknya tak membolak-balikan berkas Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Danang menyatakan jika proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan aturan maupun undang-undang.
"Kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini,” kata Danang Suryo dalam keteranganya kepada awak media di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/05/2023).
“Berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19 jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHP, kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidikan,” sambungnya.
Sebelumnya, paman korban penganiayan Cristalino David Ozora (17), Alto Banditos mencurahkan rasa kekecewaan keluarganya melalui akun Twitter pribadi @AltoLuger.
Kekecewaan itu disebabkan oleh lambatnya proses hukum atas Mario Dandy.
Dalam cuitannya, paman David menyebut bahwa hal tersebut merupakan salah satu prestasi dari Mario Dandy hingga membuat berkas perkaranya bolak-balik antara Kejati DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya.
“Prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy,” kata Alto Banditos dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/05/2023).
Merasa sudah lelah dengan kasus yang tak kunjung ada perkembangan, paman David menyarankan agar Mario Dandy dibebaskan saja.
“Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja,” ujarnya.
Editor: Maesa