parboaboa

DPRD Pematang Siantar Mogok Hingga Keputusan MA Keluar

Halima | Daerah | 07-04-2023

Anggota DPRD Kota Pematang Siantar menolak membahas LKPJ Wali Kota Susanti Dewayani. (Foto: PARBOABOA/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Sumatra Utara, Elfenda Ananda menyebut tindakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar yang mogok dengan menolak membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Susanti Dewayanti menunjukkan sikap mereka yang mangkir dari kewajibannya sebagai wakil rakyat.

Alasan Elfanda mengatakan itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2019 pasal 20 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, bahwa DPRD memiliki fungsi sebagai pengawas.

Elfanda melanjutkan, apa yang dilakukan oleh DPRD sah saja dalam politik, namun jangan melupakan tanggungjawab mereka. 

“Jadi ada kata harus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 ini, dengan kata lain, kalau tidak menjalankan pembahasan tersebut maka DPRD dianggap tidak menjalankan kewajibannya memberikan penilaian, memberikan masukan atas kinerja Wali Kota selama tahun 2022,” katanya kepada Parboaboa, Jumat (07/03/2023).

Elfanda merinci isi dari pasal 20 PP  Nomor 13/2019, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima dari Wali Kota, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan, capaian kinerja program dan kegiatan, kemudian pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, kemudian penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, atau kebijakan strategis kepala daerah. 

“Berbagai pertimbangan politik dan dinamika di DPRD Pematang Siantar yang menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) sebagai legalitas hukum atas apa yang terjadi terhadap keputusan paripurna. Namun, DPRD berfungsi sebagai pengawasan tentunya mengetahui ketentuan yang berlaku yakni peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 pasal 20,” ucapnya.

Elfenda menambahkan, harusnya DPRD tetap menjalankan tugasnya seperti biasa dengan tetap membahas LKPJ, karena ini menjadi peluang untuk memperoleh catatan dan rekomendasi yang akan diberikan atas kinerja yang dilakukan Wali Kota. 

Kata Elfanda, LKPJ Wali Kota merupakan kewajiban untuk dibahas, dengan dasar PP Nomor 13/2019. DPRD diperintahkan menjalankan tugasnya. 

"Jika wali kota memiliki catatan kinerja buruk dari hasil LKPJ, bisa memperkuat keputusan MA. Apabila tidak dibahas, tentunya laporan tersebut dianggap diterima dengan konsekuensi tidak ada rekomendasi apapun yang disampaikan sebagai perbaikan,” jelasnya.

"Padahal, anggaran APBD telah digunakan untuk membelanjai program dan kegiatan selama 2022 yang telah disepakati DPRD," terangnya kembali.

Elfenda menuturkan secara politik DPRD bisa memilih yang mana lebih diutamakan menjalankan tugasnya atau lebih mengutamakan menunggu putusan MA.

“Lalu, apakah kalau keputusan MA keluar LKPJ tidak dibahas nantinya?,” tanyanya

Elfanda mengucapkan, LKPJ adalah agenda rutin sebagai pertanggungjawaban penggunaan APBD. Jika tidak dibahas, rakyat menjadi tidak tahu capaian kinerja, seperti apa sudah anggaran digunakan, termasuk program dan kegiatan yang dilakukan Pemko Pematang Siantar. 

"Untuk itu, DPRD harus bisa memilah yang mana harus diutamakan. Apakah kepentingan rakyat dalam menilai kinerja wali kota atau secara politik ingin mengganti wali kota setelah putusan MA. Sementara proses jalannya roda pemerintahan tidak boleh berhenti begitu saja,” jelasnya.

Pemberitaan Parboaboa sebelumnya, anggota Dewan Perwailan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar tidak akan menggelar rapat paripurna pembahasan LKPJ hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Susanti Dewayanti.

"Karena kami sudah memutuskan memberhentikan wali kota, dan sudah diputuskan di paripurna dan juga berkasnya sudah diserahkan ke MA. Maka ketika ada pembahasan LKPJ, kami tidak akan lakukan sebelum keluarnya hasil keputusan dari MA," kata Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar Mangatas Silalahi, saat ditemui di kantor DPRD setelah usai rapat tertutup dengan anggota DPRD lainnya, Rabu (05/04/2023).

Editor : RW

Tag : #dprd    #pematang siantar    #daerah    #paripurna    #lkpj    #pengamat    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU