parboaboa

DPRD Pematang Siantar: Tak Ada Pembangunan Berdasarkan Aturan yang Belum Disahkan, Itu Pernyataan Goblok

Putra Purba | Daerah | 09-05-2023

Kondisi perbaikan gelanggang olahraga (GOR) ) di Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar sudah diajukan sebagai lokasi PON XXI 2024. (Foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Komisi III DPRD Pematang Siantar menegaskan tidak ada pembangunan berlandaskan aturan yang belum disahkan.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Pematang Siantar, Astronout Nainggolan, jika pun ada, maka itu merupakan pernyataan goblok.

"Kalau landasan itu berasal dari Ranperda itu (RT/RW tahun 2021-2041), yang akan datang, itu pernyataan yang goblok, landasannya tidak pas. Tidak ada pembangunan yang berlandaskan peraturan yang akan datang, engga ada itu, belum ada Perda baru yang disahkan," ujarnya kepada Parboaboa melalui sambungan telepon, Selasa (9/5/2023).

Astronout menjelaskan, pengelola pembangunan dan Pemko Pematang Siantar harusnya masih berpegang teguh pada Perda No 1 Tahun 2013. Sambil memenuhi izin-izin yang diperlukan, agar pembangunan bisa disegerakan.

"Dipertanyakan saja ada beberapa izin yang dipenuhi, baik izin AMDAL, izin lingkungan, hingga izin lalu lintasnya, apakah sudah lengkap dan mendapatkannya semua," jelasnya.

Pengelola, kata Astronout, harus mematuhi Perda No 1 tahun 2013.

"Agar terkontrol dengan baik, kita patuhi Perda yang ada," tegasnya
 
DPRD, lanjut Astronout, mendukung pembangunan GOR menjadi pusat perdagangan, jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah disahkan. Agar pembangunan GOR Pematang Siantar tidak lagi menuai pro dan kontra di masyarakat.

"Bisa jadi jika sepakat untuk merubah Perda lama itu, baik DPRD maupun Pemko, terkhusus status kawasan tersebut yang masih sebagai wilayah pendidikan," katanya.

Ke depan, DPRD berharap Pemko Pematang Siantar menyelesaikan masalah terkait pembangunan terlebih dahulu, sebelum melakukan pembangunan.

"Intinya pemenuhan surat menyurat pada perizinan pembangunan bukan isapan jempol belaka, namun sebagai fungsi kontrol dari eksekutif proses pembangunan baik peningkatan pembangunan di kota Pematang Siantar," imbuh Astronout.

Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pematang Siantar membenarkan kawasan GOR Pematang Siantar akan diubah menjadi kawasan perdagangan.

Nantinya di kawasan GOR Kota Pematang Siantar  akan dibangun gedung olahraga dan pusat perbelanjaan atau mall. Pembangunan akan dilakukan oleh PT Suryatama Mahkota Kencana.

Perubahan kawasan tersebut, disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Bappeda Pematang Siantar, Dedi Idris Harahap.

Menurutnya, pembangunan kawasan tersebut sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Kota Pematang Siantar tahun 2021-2041.

Sementara saat dikonfirmasi, pemegang kuasa GOR, PT Suryatama Mahkota Kencana, Sukoso Winarto enggan memberikan komentarnya.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #gor    #pematang siantar    #daerah    #pusat perbelanjaan    #gelanggang olahraga    #dprd pematang siantar    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU