parboaboa

DPRD Tantang Bupati Simalungun: Berani Tidak Menolak Konversi Tanaman Itu?

Rini | Daerah | 27-06-2022

Rapat yang digelar pihak PTPN IV Unit Kebun Teh dengan Komisi II DPRD Simalungun (dok Parboaboa)

PARBOABOA, Simalungun - Komisi II DPRD Simalungun kembali melakukan rapat dengan pihak PTPN IV di ruang komisi II, Senin (27/6) untuk membahas persoalan konversi tanaman teh menjadi kelapa sawit yang selama ini ditolak oleh masyarakat dan beberapa organisasi masyarakat Kabupaten Simalungun.

Dalam rapat tersebut, Maraden Sinaga selaku pemimpin rapat membacakan 3 poin yang menjadi rekomendasi bagi PTPN IV sebelum melakukan konversi tanaman yakni: melakukan pengkajian yang lebih dalam, melakukan kelengkapan perijinan, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Ketiga poin rekomendasi yang dibacakan ini tentu mengundang tanda tanya besar dikalangan masyarakat, karena sangat berbeda dengan sikap DPRD yang menolak keras rencana konversi tersebut pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (20/6) pekan lalu.

Ditemui setelah rapat, Ketua Komisi II DPRD Simalungun, Maraden Sinaga, mengungkapkan alasan DPRD Simalungun memberikan rekomendasi tersebut. 

Maraden menjelaskan bahwasanya mereka ingin melihat sikap Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, dalam menanggapi kasus ini karena pihaknya mengetahui adanya pertemuan yang dilakukan pihak PTPN IV dengan Bupati Simalungun, setelah mendengar penolakan DPRD terhadap rencana konversi lahan tersebut dalam RDP yang dilakukan pekan lalu.

Maraden kemudian mempertanyakan tujuan pertemuan tersebut, sebab DPRD Simalungun tidak terlibat di dalamnya.

 “Ketemu Bupati mau ngapain?” ucapnya kepada wartawan, Senin (27/6).

Jika pertemuan tersebut memang membahas mengenai izin konversi tanaman tersebut, Maraden mengatakan pihaknya menunggu keputusan bupati. Jika bupati memang memberi izin, maka konversi tanaman dapat dilakukan di Kebun Bah Butong. Namun jika bupati menolak, maka rencana tersebut harus kandas.

"Kita lihat dulu berani apa tidak bupati menolak konversi itu?. Artinya persoalan ini sudah sampai ditangan bupati. Kalau ada ijin silakan. Kalau tidak ada itu tidak boleh dilakukan" ucapnya dengan tegas.

DPRD mempersilahkan bupati selaku kepala wilayah untuk mengambil keputusan dalam masalah ini. Namun pihaknya akan angkat tangan dan menyerahkan kembali kepada bupati, jika kelak ada masalah yang muncul akibat pemberian izin konversi tanaman ini.

“Artinya bolanya saat ini ada di bupati. Kalau bupati mengeluarkan ijin, yang salah bukan kita,” tambahnya.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Hein Dwi Putra, selaku Manager perkebunan PTPN IV mengatakan keluarnya rekomendasi dari DPRD ini didapat karena pihaknya telah membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pangulu nagori setempat agar konversi tanaman dapat terealisasi.

Namun pernyataan Hein ini berbeda dengan ucapan Pangulu Nagori Tiga Bolon, Marisno. Beliau mengaku jika dirinya belum pernah bertemu dengan pihak perkebunan untuk membahas masalah ini.

Saat disinggung mengenai pendapatnya terkait konversi ini, Marisno dengan tegas menyatakan akan menolak rencana tersebut.

“Jika tetap dilakukan, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran untuk menolak rencana tersebut,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh tim Parboaboa.

Senada dengan ucapan pangulu, masyarakat Nagori Tiga Bolon juga mengatakan menolak rencana konversi tanaman ini.

Editor : -

Tag : #simalungun    #kebun teh sidamanik    #daerah    #ptpn iv    #berita sumut    #sidamanik    #sumut    #bupati simalungun   

BACA JUGA

BERITA TERBARU