parboaboa

Dua Orang Pria dan Wanita Diciduk Polisi di Kamar Hotel di Bontang dan Sita Sabu 18,23 Gram

maraden | Daerah | 21-08-2021

Kedua pelaku yakni pria inisial KA alias Kama (34) dan wanita inisial TES alias Indah (33).

PARBOABOA, Bontang – Dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus oleh personil Satresnarkoba Polres Bontang.

Kedua pelaku yakni pria inisial KA alias Kama (34) dan wanita inisial TES alias Indah (33).

Keduanya diciduk di sebuah kamar hotel di Jalan Imam Bonjol Kota Bontang, Rabu (18/8/2021) pukul 11.30 WITA.

KA, sesuai KTP merupakan warga Jl. Mawar 1 RT 36 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang, Bontang, Kalimantan Timur.

Dari KA, Polisi mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik berisi butiran diduga narkotika jenis Shabu sebeberat 4,99 gram serta uang RP 450.00 hasil penjualan.

KA mengaku kepada Polisi bahwa barang tersebut didapat dari seorang wanita bernama TES yang beralamat Jalan Manunggal II RT 014 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan.

Dari rumah kontrakan KA di Jl. Basuki Rahmat Loktuan Kecamatan Bontang Utara, Polisi berhasil mengamankan 19 bungkus plastik berisi butiran diduga narkotika jenis sabu dengan  berat Kotor 13,24 gram, 1 buah timbangan digital dan uang sebesar Rp 2.750.000 hasil penjualan sabu.

Penjelasan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK. MH melalui Kasi Humas AKP Suyono, penangkapan bermula saat personil mendapat info dari masyarakat. Kemudian personil kepolisian pun melakukan penggerebegan di sebuah kamar hotel dan mendapati pengedar barang haram itu.

Saat itu anggota kemudian melakukan pengembangan dengan membawa tersangka TES ke rumahnya. Di rumah TES, anggota kembali mendapati 4 plastik sabu-sabu yang disimpan di lemari pakaian, dan juga 15 paket sabu-sabu di dalam dompet kecil dengan berat total 13,24 gram.

“Turut diamankan juga barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 2.750.000, 1 lembar baju batik, satu unit HP, satu alat isap, satu dompet kecil, dan satu kotak plastik”, kata Suyono.

Kini keduanya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Terhadap kedddua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 atau Pasal 112 ayat 1 dan 2, Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara. 

Editor : -

Tag : #daerah    #narkoba    #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU