parboaboa

Dua Pemilik Sabu di Langkat Diamankan Polisi

Sarah | Daerah | 30-12-2021

Dua tersangka pemilik sabu saat diamankan di Polsek Hinai (ANTARA FOTO/HO)

PARBOABOA, Langkat - Personel Unit Reskrim Polsek Hinai, Polres Langkat,  mengamankan dua orang pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,4 gram.

Diketahui kedua pelaku yang diamankan petugas yakni Diki Hanggara (30) dan Hendri Hidayat (41) keduanya ditangkap di Desa Pasar Baru VIII.

Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH, membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka pemilik narkoba, Kamis (30/12).

Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di Desa Pasar Baru VIII.

“Petugas mendapat laporan, setelah itu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersersangka,” kata Adi Alfian SH.

Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu sebesar 3,4 gram, mancis, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp580.000. 

“Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Hinai dan akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Editor : -

Tag : #narkoba    #kriminal    #polres langkat    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU