Sebelumnya, Bobby Nasution menyegel gedung Mal Centre Point
Medan. Penyegelan dilakukan lantaran pusat perbelanjaan tersebut tidak membayar
pajak. Selain pajak, salah satu mal terbesar di Medan itu tak punya Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
Anggota DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, Syaiful Ramadhan, pun mendukung penuh langkah berani Wali Kota Medan yang menyegel mal Centre Point akibat tunggakan pajak senilai Rp56 miliar.
"Kemarin terbukti, Wali Kota menyatakan mal Centre Point bermasalah dengan pajak, karena sampai menunggak Rp56 miliar," ungkap Syaiful di Medan, Sabtu (10/7).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut
menerangkan, sejak berdirinya mal yang dilengkapi "department store",
"retailer fashion", restoran kasual dan area hiburan anak-anak pada
2015 ini telah muncul banyak masalah.
Waktu itu, lanjutnya, Fraksi PKS DPRD setempat menolak dan tidak menyetujui perubahan peruntukan atas tanah tempat berdirinya nal Centre Point yang hingga kini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bayangkan saja, bangunan megah tetapi tanpa IMB. Tidak membayar pajak, tapi bisa beroperasi dengan leluasa. Sementara masyarakat kecil harus memiliki IMB atau menyalahi izin, langsung ditindak," tegas dia.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan penyegelan Gedung Mal Centre Point akibat menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota Medan selama 10 tahun terakhir sebesar Rp56 miliar.
Editor: -