parboaboa

Eddy Hiariej Undur Diri Jabat Wamenkumham, ICW: Langkah Eddy Sudah Tepat

Faisal Bachri | Hukum | 06-12-2023

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara. (Sumber Foto: Kemenkumham)

PARBOABOA, Jakarta-Kabar pengunduran diri Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), menyembul di publik, Rabu (6/12/2023).

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaminkan langkah Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamenkumham itu mau mundur sebagai pejabat negara di Pemerintahan Presiden Jokowi.

“Saya kira langkah pengunduran diri Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham sudah tepat. Namun yang penting untuk ditekankan adalah waktu, bahwa surat pengunduran diri seharusnya sudah disampaikan kepada Presiden sesaat setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya, kepada PARBOABOA.

“Hal ini dilakukan berdasarkan Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,” tambahnya lagi.

Diky Anandya menyoroti langkah Wamenkumham Eddy menanggalkan jabatannya, sesuai Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

ICW juga berharap Firli Bahuri turut meletakan jabatannya sebagai Ketua KPK, usai Polisi menetapkan tersangka dugaan melakukan pemerasan bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Aturan tersebut berlaku bagi semua pejabat publik atau penyelenggara negara termasuk Firli. Maka dari itu, ICW mendorong agar Firli juga bisa mengikuti langkah Wamenkumham untuk segera menanggalkan jabatannya sepenuhnya sebagai ketua KPK,” ungkap Diky Anandya.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW tersebut memandang, Wamenkumham Eddy harus menjalankan proses hukum. Bila, dia terbukti bersalah di pengadilan.

“Sederhananya, jika memang berdasarkan hasil persidangan yang berkekuatan hukum tetap. Semua orang yang kemudian berstatus sebagai terpidana tentu harus dengan patut menghormati putusan tersebut,” tutur Diky Anandya kepada PARBOABOA.

Akan tetapi, bila dalam putusan pengadilan menerima vonis bebas. Maka, menurut Diky, tidak ada presedennya harus dipulihkan jabatannya di pemerintahan. Hanya saja, harus memulihkan nama baiknya.

“Namun memang harus dipulihkan nama baiknya,” jelasnya.

Sebelumnya, kabar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengundurkan diri menyeruak di publik, saat Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Istana, Rabu 6 Desember ini.

Ari Dwipayana mengungkapkan, bahwa Wamenkumham Eddy sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada Senin 4 Desember kemarin.

KPK juga akan kembali memeriksa Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, terkait kasus gratifikasi, Kamis 7 Desember besok.

Editor : Ferry Sabsidi

Tag : #Wamenkumham    #Edward Omar Sharif Hiariej    #Hukum    #ICW    

BACA JUGA

BERITA TERBARU