parboaboa

Edhy Prabowo Resmi di Tahan Atas Tindak Pidana Korupsi

rini | Hukum | 15-07-2021

Edy Prabowo dinyatakan bersalah atas penerbitan izin eksor Benur

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi ditahan atas tindak pidana korupsi atas impor benih benur. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebutan Edhy terbukti memberi arahan keada bawahannya untuk mempermudah proses pengajuan ekspor benur.

Selain Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Edhy yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta, sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi, serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih, juga turut menerima uang suap atas perizinan ekspor benur tersebut.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar hakim Albertus.

Tak hanya itu, Edhy Prabowo juga harus membayar uang pengganti Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dollar Amerika Serikat.

Majelis Hakim menyampaikan, apabila Edhy Prabowo tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita negara, jika tidak mencukupi maka Edhy akan mendapat penambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Hakim Albertus pun memberikan pidana tambahan terhadap Edhy berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Pencabutan hak dipilih tersebut berlaku setelah Edhy selesai menjalani pidana pokoknya sebagai terpidana.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinilai telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL). Edhy dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL.

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobster untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.


Editor : -

Tag : #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU