PARBOABOA, Medan - Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan dituntut 7,5 tahun penjara karena telah menyelewengkan dana BOS sebesar Rp1,4 miliar.
Jaksa penuntut umum, Fauzan, minta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun enam bulan kepada terdakwa.
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Jonggor membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1.458.883.700 (Rp 1,4 miliar) subsider empat tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair," ujar Fauzan.
Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan.
Dalam dakwaan, JPU menyebut adapun besar dana BOS yang diterima oleh SMA Negeri 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1,4 juta per siswa setiap tahunnya.
Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 Siswa Rp 1,4 juta = Rp1.377.600.000. Kemudian, Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa setara dengan Rp1.283.800.000 serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa sama dengan Rp 1.307.000.000.
Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
"Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah, namun terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola dan menggunakan dana BOS tersebut," kata JPU.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar lebih, sesuai dengan laporan keuangan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019.
Editor: -