PARBOABOA, Simalungun – Seorang mantan anggota polisi Polres Simalungun yakni Brigadir MSN, ditangkap pihak kepolisian lantaran terlibat kasus narkoba. Ia ditangkap usai dikenakan sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung menuturkan, Brigadir MSN ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari dua tersangka kasus narkoba, Rabu (26/10).
"Sebelumnya ditangkap 2 pria berinisial JP dan JM warga kecamatan Raya,kabupaten Simalungun dalam kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu seberat lebih kurang 7 gram," ujar Ronald, dilansir dari iNewsSumut, Kamis (27/10).
Dari pengembangan itu, Ronald mengungkapkan, pihaknya mendapati informasi bahwa narkoba tersebut didapat dari tangan Brigadir MSN di Kecamatan Raya. Polisi kemudian langsung menankap Brigadir MSN yang saat itu baru selesai menjalani sidang PTDH dalam kasus narkoba di sekitar Mapolres Simalungun.
Ronald mengatakan, pemecatan terhadap Brigadir MSN yang juga pernah divonis 5 tahun atas kasus narkoba tahun 2015 lalu merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa personel yang terlibat narkoba harus diberi sanksi tegas.
"Pemecatan terhadap anggota Polres Simalungun yang terlibat narkoba tidak bisa ditawar lagi karena perintah Kapolri,karena itu saya ingatkan personel untuk menjauhi perbuatan yang mencoreng institusi termasuk kasus narkoba," ucap Ronald.
Terakhir, Ronald mengatakan bahwa Brigadir MSN sudah diaman di tempat khusus untuk proses hukum lebih lanut. Sedangkan dua tersangka lain kini sudah ditahan RTP Mapolres Simalungun.
Editor: -