parboaboa

Eks Pimpinan KPK: Anies akan Dikenakan Pasal Apa dalam Kasus Formula E?

Maesa | Nasional | 09-10-2022

Gedung Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: KOMPAS.com/Irfan Kamil)

PARBOABOA, Jakarta – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku bingung Anies Baswedan akan dikenakan pasal tindak pidana korupsi apa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

”Kalau saya di rapat pemaparan itu saya bingung Pak Anies ini mau dituntut pasal apa? Merugikan negara nggak? Gak ada. Kickback (suap) ada nggak? Gak ada. Melawan hukum nggak? Nggak ada juga,” kata Saut Situmorang dalam diskusi virtual Universitas Al Azhar pada, Sabtu (08/10/2022).

Menurutnya, terkait kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E, sejauh ini tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Anies Baswedan. Gubernur DKI itu juga tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kerugian negara.

“Kalau bicara buku Memahami untuk Membasmi, itu seperti kitab sucinya orang KPK, kalau saya katakan Pasal 2 setiap orang, unsur-unsurnya, memperkaya diri, Pak Anies memperkaya diri nih? Memperkaya orang lain atau korupsi. Ada tuh Anies memperkaya?” tanya Saut.

KPK

Sebelumnya, KPK telah menggelar ekspose kasus Formula E beberapa kali, termasuk pada Rabu, (28/09/2022). Tiga penegak hukum yang mengatur gelar perkara tersebut mengatakan hasil penyelidikan timnya adalah kasus Formula E dinilai belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan.

Namun, kendati demikian, Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan bersikukuh agar kasus tersebut naik ke penyidikan. Akibat dari isu tersebut, muncul opini jika pimpinan KPK mengkriminalisasi Anies Baswedan.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai tuduhan kriminalisasi terhadap anies Anies Baswedan merupakan tuduhan kontraproduktif karena masih dalam tahap penyidikan.

”KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E,” ujar Ali, Senin (03/10/2022).

Ali mengatakan bahwa gelar perkara merupakan forum yang terbuka dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk dapat menyampaikan pendapatnya.

“Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi,” ujar Ali.

Editor : -

Tag : #kpk    #anies baswedan    #nasional    #formula e    #eks kpk    #pasal    #korupsi    #suap    #al azhar   

BACA JUGA

BERITA TERBARU