parboaboa

ETLE Mobile di Sumut Mulai Diberlakukan, 276 Pelanggaran Tertangkap Kamera

Ester | Daerah | 03-08-2022

Penerapan ETLE di Medan (Dok: DetikSumut)

PARBOABOA, Sumatera Utara – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mulai memberlakukan Elctronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel. Kebijakan ini mulai diberlakukan per tanggal 1 Agustus kemarin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes, Hadi Wahyudi membenarkan ETLE Mobile sudah mulai diberlakukan sejak Senin (1/8/2022). Sejak hari pertama, sudah ada 276 pelanggaran yang ditangkap oleh kamera.

Namun, pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETEL ini hanya pelanggaran-pelanggaran kasat mata.

"Pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis," kata Hadi, Selasa (2/8/2022).

Hadi menerangkan, sudah ada 276 pelanggaran yang ditangkap dimana 268 diantaranya tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka jalan seperti garis di lampu merah.

"Sejak hari pertama diberlakukan, 276 pelanggaran yang tertangkap kamera di mana 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu serta marka jalan," ucap Hadi.

Hadi juga mengatakan, sebelum diterapkannya sistem ini, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan ETLE Mobile.

"Sejak bulan Juli sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres atau polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang," sebut Hadi.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ETLE Mobile ini, masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas yang sudah diterapkan.

Editor : -

Tag : #etle    #polda    #daerah    #sumut    #pelanggaran    #lalu lintas   

BACA JUGA

BERITA TERBARU