parboaboa

Setelah Viral Pelarangan Ibadah, Forkopimda Berikan Izin Sementara GKKD Lampung

Rini | Nasional | 22-02-2023

Forkopimda Pemerintah Kota Bandar Lampung sepakat memberi izin ibadah sementara selama dua tahun untuk Gereja Kristen Kemah Daud. Hal ini dilakukan setelah video pembubaran ibadah dengan dalih tak adanya izin oleh ketua RT setempat viral di media sosial. (Foto: TikTok @thefighters)

PARBOABOA, Jakarta - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung memberikan waktu dua tahun untuk pengurus Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) untuk mengurus seluruh izin pendirian gereja di Pemkot Bandar Lampung.

Hal ini dilakukan setelah video pembubaran ibadah dengan dalih tak adanya izin oleh ketua RT setempat viral di media sosial.

Kapolresta Bandar Lampung Ino Harianto mengatakan, Forkopimda juga akan memfasilitasi pengurusan gereja tersebut.

"Tadi kami sudah melakukan rapat bersama dan disepakati bahwa pengurusan izin akan difasilitasi dan akan ada izin sementara yang memperbolehkan para jemaat gereja untuk beribadah,” ujarnya, Senin (22/02/2023).

Selama pengurusan izin tersebut, Ino mengatakan, kegiatan peribadatan di GKKD akan diamankan oleh personil kepolisian.

“Kami juga akan menjamin keamanan kepada siapapun umat di Kota Bandar Lampung dalam kebebasan melaksanakan ibadah yang terpenting jangan ada pelarangan, penghadangan kepada siapapun yang ingin melaksanakan ibadah," terangnya.

Sebelumnya, tindakan intoleransi antar umat beragama kembali terjadi di Indonesia. Sebuah video yang menunjukkan aksi seorang pria yang mengaku ketua RT menghentikan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung viral di media sosial.

Dilihat dari unggahan akun TikTok @thefighters, terlihat seorang pria yang menggunakan baju biru masuk ke dalam gereja dan menghentikan aktifitas keagamaan dengan cara menaiki mimbar.

"Berhenti-berhenti," kata pria tersebut, dikutip Senin (20/02/2023).

Tindakan intoleransi ini banjir kecaman di media sosial karena dinilai melanggar konstitusi. Terlebih Presiden Joko Widodo sudah pernah menggingatkan, kebebasan beragama merupakan hak seluruh warga negara Indonesia.

Namun teguran ini terabaikan begitu saja. Kasus intoleransi dan diskriminasi kaum minoritas yang melibatkan pejabat masih terus terjadi di tanah air hingga hari ini.

Editor : Rini

Tag : #kebebasan beragama    #lampung    #nasional    #pelarangan ibadah    #gereja di lampung    #forkopimda lampung   

BACA JUGA

BERITA TERBARU