PARBOABOA, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah kabar yang mengatakan pekerja dengan penghasilan Rp5 juta akan dikenakan pajak 5 persen. Melalui akun Instagram resminya, perempuan yang akrab disapa Ani ini mengatakan tidak ada perubahan aturan pajak untuk penghasilan Rp5 juta.
Untuk pekerja bergaji Rp5 juta yang sudah berumah tangga, Ani memastikan tidak ada kutipan pajak yang ditarik dari penghasilan tersebut. Sedangkan untuk pekerja dengan penghasilan Rp5 juta dikenakan pajak Rp25 ribu atau 0,5 persen per bulannya.
“Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% bukan 5%,” tulisnya, dikutip Selasa (03/01/2023).
Ani juga memastikan jika tarif pajak yang dipatok negara adil bagi seluruh rakyat. Orang kaya dan pejabat dikenakan pajak yang lebih besar dari masyarakat pada umumnya. Dimana orang kaya dengan gaji di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 35 persen atau Rp1,75 miliar per tahun, naik dari sebelumnya sebesar 30 persen.
Perbedaan tarif pajak juga diberikan untuk perusahaan besar dan perusahaan kecil. Perusahaan kecil dengan omset penjualannya di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan pajak. Sedangkan perusahaan besar dikenakan pajak 22 persen.
“Adil bukan?” lanjutnya.
Menteri Keuangan Indonesia ini juga menjelaskan jika uang pajak yang dikumpulkan negara akan disalurkan kembali ke masyarakat melalui subsidi listrik, Pertalite, LPG 3 kg. Kemudian biaya operasional sekolah, rumah sakit, dan puskesmas juga menggunakan uang pajak.
"Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati, itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, itu dibayar dengan uang pajak kita semua," jelas Sri Mulyani.
Sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) dari 4,5 juta sebulan atau Rp54 juta setahun menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun dengan tarif tetap 5 persen.
Editor: -