PARBOABOA,
Jakarta - Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute
(PVRI) munculkan petisi yang berisi desakan kepada Presiden Jokowi agar segera
memecat Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Petisi itu dibuat merespons keputusan KPK yang menolak
menjalankan tindakan korektif Ombudsman RI terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan
(LAHP) malaadministrasi dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi
Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Inisiator petisi sekaligus juru bicara PVRI, Yansen Dinata,
mengatakan keberatan melaksanakan tindakan korektif memperlihatkan sikap
antikoreksi pimpinan KPK.
Yansen menilai KPK sudah semakin lemah dalam menjalankan
tugas dan wewenang memberantas korupsi. Ia menyoroti konflik internal yang
justru lebih menonjol dibandingkan prestasi mengungkap korupsi di era kepemimpinan
jilid V ini.
Ia juga menyinggung Firli yang dipenuhi kontroversi dan
telah dinilai terbukti melanggar kode etik baik oleh pengawas internal maupun
Dewan Pengawas KPK.
"KPK sudah semakin melemah. Indeks persepsi
antikorupsi kita rendah. Jumlah dan kualitas penindakan KPK menurun. Pimpinan
KPK juga terus dibiarkan terlibat konflik kepentingan. Ini harus dihentikan.
Kami mendesak Presiden copot Ketua KPK," kata dia.
Petisi tersebut dimulai hari ini, Sabtu (7/8) dan pada
pukul 12.57 WIB, petisi baru ditandatangani oleh 53 orang.
Firli Bahuri dan Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK
Ali Fikri pun belum merespons terkait petisi ini.