parboaboa

Gerbang PN Jakarta Dipenuhi Karangan Bunga Untuk Richard Eliezer

M Prasetyo | Hukum | 15-02-2023

Sejumlah karangan bunga berisi dukungan dan harapan dari para fans Barada E, menutupi gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (PARBOABOA/Pras)

PARBOABOA, Jakarta- Ada yang menarik jelang pembacaan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer yang lebih dikenal dengan Barada E pada, Rabu (15/02/2023).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dipadati belasan karangan bunga yang berisikan dukungan dan harapan untuk Barada E.

Para pendukung Barada E memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman terdakwa.

Diantaranya  "TERIMAKASIH ICAD dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah tapi percayalah akan ada pelangi setelah hujan" dari Katrine dan kawan-kawan.

"ICAD KAMI DI SINI MENUNGGU MU PULANG" dari team Reog.

Ada pula yang menuliskan "Hendaklah Keadilan Ditegakan Supaya Dunia Tidak Binasa #Save Bharada E," demikian tulisan karangan bunga yang dikirim dari admin sobat Icad.

Diketahui Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara pada 16 Januari lalu.

Terdakwa Barada E dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Hakim ketua menyatakan Bharada E sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam mengungkap kasus ini.

Editor : Betty Herlina

Tag : #sidang putusan    #barada e    #hukum    #ferdy sambo    #brigadir j    #pn jakarta selatan    

BACA JUGA

BERITA TERBARU