PARBOABOA, Jakarta - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan pendirinya, Nadiem Makarim digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan yang memiliki Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Ia juga meminta agar Gojek dan Nadiem membayar royalti senilai Rp 24,9 triliun.
"Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000," bunyi petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdapat 5 petitum yang diminta Arman Chasan kepada majelis hakim, yakni:
- Pertama, Gojek dan Nadiem Makarim dinyatakan telah melakukan pelanggaran hak cipta.
- Kedua, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
- Ketiga, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim dihukum secara tanggung renteng membayar Royalti Rp 24,9 triliun.
- Keempat, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).
- Kelima, tergugat I dan tergugat II dihukum membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada Kamis (13/1) pukul 10.00 WIB mendatang. Sidang ini akan digelar di Ruang Soebekti 1 dan akan dihadiri oleh Hasan bersama kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi A.MD.,S.E.,S.H.
Sementara itu, Chief of Corporate Affair Gojek Group Nila Marita mengaku pihaknya baru saja mengetahui gugatan tersebut dan belum menerima pemberitahuan resmi. Menurut Nila, Gojek selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Nila dalam keterangan resminya.
Berdasarkan informasi, Arman Chasan merupakan pria asal Betawi yang menyebut dirinya sebagai penemu model bisnis ojek online pertama, jauh sebelum adanya aplikasi Gojek. Ia dikabarkan pernah memasarkan jasa ojeknya melalui situs blog.
Editor: -