sondang | Hukum | 06-08-2021
PARBOABOA,
Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat
Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
terkait dengan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga ada dua calon
yang tidak memenuhi persyaratan yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z
Soeratin.
"MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN
Jakarta," ujar Boyamin melalui pesan tertulis pada Jumat (6/8).
Gugatan akan dilayangkan pada pekan depan dan meminta agar
PTUN membatalkan surat Ketua DPR Nomor: PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15
Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota
BPK RI berisi 16 orang.
Pada periode Oktober 2017-Desember 2019, lanjut Boyamin,
Nyoman merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado
(Kepala Satker Eselon III) yang notabene adalah pengelola keuangan negara
(Kuasa Pengguna Anggaran).
Sedangkan Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik
oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan (DJPK) yang notabene merupakan jabatan KPA.
Menurut Boyamin ihwal latar belakang MAKI gugat Puan
Maharani, seharusnya Nyoman Adhi dan Harry Z tidak lolos seleksi karena
bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Pasal itu berbunyi: Untuk dapat dipilih sebagai Anggota
BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat, (huruf j) paling singkat telah dua
tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan
negara.
"Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan
termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi
persyaratan dari kedua orang tersebut," kata Boyamin.
Editor : -
Tag : #daerah #politik #hukum #nasional