parboaboa

Gugatan PTUN Masih Berjalan, Futasi Ingin Mengedepankan Musyawarah

Putra Purba | Daerah | 26-12-2022

Suasana bangunan warga yang sudah dirubuhkan dan menerima suguh hati oleh PTPN III Kebun Bangun Afdelin IV (Foto: Parboaboa/Putra P. Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - PT Perkebunan Nusantara III Kebun Bangun Afdeli IV Pematang Siantar akan membawa persoalan tanah garapan di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasri ke ranah hukum.

Assisten Personalia PTPN III Kebun Bangun Afdelin IV, Doni Fredy Manurung mengatakan, pihak PTPN III sangat mempertimbangkan akan tetap membawa persoalan tanah garapan ke ranah hukum, karena masyarakat yang masih bertahan di lokasi tanah garapan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan lahan tersebut. 

“Namun apabila keadaan memaksa, hukum juga harus ditegakkan untuk memberikan kepastian para investor yang berinvestasi di kota Pematang Siantar,” katanya, Senin (26/12/2022).

Doni menjelaskan, gugutan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih berjalan, jika pada akhirnya ada keinginan masyarakat yang tergabung kelompok Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) mencabut gugatan, harapannya gugatan tersebut tidak dicabut. 

“PTPN mengharapkan jangan ada pencabutan gugatan agar ke depan dapat memberikan kepastian hukum terkait keabsahan HGU yang sebenarnya dimiliki pihak PTPN III. Tentunya apapun putusan pengadilan nantinya PTPN III akan tetap taat terhadap hukum,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Futasi, Tiomerlin Sitinjak mengatakan, gugatan PTUN telah di cabut dan disepakati oleh seluruh warga yang tergabung kelompok tersebut pada tanggal 12 Desember 2022.

Pihak Futasi ingin mengedepankan sistem musyawarah dan mufakat untuk mengatasi permasalah yang mereka hadapi dengan pihak PTPN. 

“Kalau lewat jalur hukum kami pasti kalah, soalnya yang kami lawan PTPN sendiri yang punya kuasa tinggi,” tuturnya.

Tiomerlin menjelaskan, gugutan PTUN yang dilayangkan merupakan atas nama Jonar Sihombing sebagai Ketua Futasi sebelum dirinya. Menanggapi hal ini, Riris Butar-butar, selaku tim kuasa hukum yang menangani kasus perlawanan okupasi lahan di Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, oleh pihak PTPN III Unit Kebun Bangun acap kali dikonfirmasi terkait kejanggalan tersebut melalui WhatsApp namun tidak pernah bersedia memberikan komentar.

Editor : -

Tag : #pematang siantar    #ptpn iii    #daerah    #sagu hati    #futasi    #sengketa lahan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU