parboaboa

Usai Gugatan Tidak Diterima PTUN, Kubu Moeldoko Lihat Opsi Banding

Maraden | Politik | 24-11-2021

Moeldoko saat kongres luar biasa di Deli Serdang.

PARBOABOA, Jakarta – Kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang belum menyerah setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menerima permohonan gugatan atas putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.

Mereka akan melakukan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. Namun saat ini belum memutuskan upaya hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyebut, terkait putusan PTUN tersebut, ada sejumlah langkah hukum yang dapat diambil oleh penggugat, yakni menerima putusan tersebut, memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding.

Menurut dia, putusan PTUN Jakarta barulah etape pertama dari kontestasi yang panjang. Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish. Rahmad juga berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya.

"Mari kita tunggu langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang," kata Juru Bicara kubu KLB, Muhammad Rahmad, Rabu (24/11/2021).

Keputusan PTUN Jakarta disebutkan Rahmad belum bisa disimpulkan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab, menurut dia, undang-undang menjamin ada masa tenggang 14 hari bagi pihaknya untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

Rahmad mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya bukan ditolak oleh PTUN, tetapi statusnya dinyatakan tidak diterima atau niet ontvankelijke verklaard (N.O).

Menurut Rahmad, gugatan dinyatakan N.O artinya obyek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan sehingga gugatan tidak diterima. Hal itu berbeda dengan gugatan yang ditolak. Karena gugatan yang ditolak adalah apabilabila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatan di persidangan.

Sebelumnya PTUN Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan kubu Moeldoko dan mantan kader Demokrat, Jhoni Allen Marbun terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang.

Editor : -

Tag : #moeldoko    #kongres luar biasa    #kongres luar biasa demokrat    #kongres luar biasa (klb)   

BACA JUGA

BERITA TERBARU