Mendikbudristek: Guru Non ASN yang Lolos Passing Grade 2021 Jadi Prioritas pada Seleksi PPPK 2022

Ilustrasi ujian seleksi PPPK (Dok: inews.id)

PARBOABOA, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebutkan bahwa guru non ASN yang lolos passing grade seleksi PPPK tahun 2021, bakal diprioritaskan pada seleksi PPPK tahun ini.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).

Prioritas tersebut tertuang dalam PermenPANRB Nomor 20/2022 pasal 5, ayat 2, tentang Pelamar Prioritas I.

Nadiem mengatakan, pada seleksi ASN PPPK tahun 2021 terdapat 193.954 guru lulus, namun tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini," kata Nadiem.

Dalam pasal 32 dijelaskan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Jika pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir yang paling tinggi.

Selain itu, jika pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Nadiem kemudian menyampaikan, pemerintah bakal terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik para siswa menjadi insan yang cerdas, berkarakter, serta memiliki daya saing.

"Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik," kata Nadiem.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan bahwa pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang kebutuhan masih tersedia yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

“Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1. Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya,” ujar Iwan.

Sebagai informasi, pemerintah pada tahun ini kembali membuka seleksi pengadaan guru PPPK. Pembukaan seleksi ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS