PARBOABOA,
Tangerang - Aksi nekat seorang perempuan yang membuang bayi
di pelataran masjid Muhajirin, Komplek Sekneg, Kecamatan Pinang, Tangerang
terekam CCTV masjid pada (22/8).
Pelaku menggunakan baju berwarna biru terlihat meninggalkan
bayinya di lantai masjid dengan alas sebuah jaket. Diperkirakan bayi perempuan
itu baru berumur sehari saat dibuang.
Warga yang menemukan bayi sebelum solat magrib kemudian
melaporkan penemuan bayi ke polisi.
Dari penyelidikan polisi pelaku pembuangan diketahui
seorang perempuan berinisial W (28).
"Dia membuang karena motifnya itu dia hamil dengan
orang yang sudah punya anak-istri. Jadi hasil perselingkuhan dengan laki-laki
yang sudah punya anak-istri dan pernah kerja bareng sebelumnya. Tapi dia nggak
tahu kalau laki-lakinya udah punya anak-istri," ucap Kapolsek Pinang Iptu
Tapril, Rabu (25/8/2021).
W ditangkap oleh polisi di kediamannya di kawasan Pinang
pada Selasa (24/8) malam.
Saat dilakukan pemeriksaan, W mengaku sengaja membuang
putri yang dilahirkannya di pelataran masjid agar ada yang mengadopsinya.
Karena untuk merawatnya sendiri, dia mengaku tidak mampu.
“Dia bingung takut dimarahin keluarga, dicaci maki
orangtuanya. Makanya dibuang," paparnya.
Diketahui, ternyata W bekerja di salah satu RS swasta di
Jakarta. W tinggal dan mengontrak di Petamburan. W melakukan proses persalinan
di rumah kontrakannya. Selama ini, W menyembunyikan kehamilannya.
W saat ini masih diperiksa di Polsek Pinang dan telah
ditetapkan sebagai tersangka.