parboaboa

Hari ini JPU Sampaikan Tanggapan atas Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Apri Siagian | Hukum | 20-10-2022

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Cendrawathi ( Foto : Instagram)

PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (20/10/2022).

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto yang dikutip dari ANTARA.

Djuyamto mengatakan, sidang mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB yang dilaksanakan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji.

 “Sidang jam 09.30 WIB,” kata Djuyamto.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada hari yang sama, pukul 09.30 WIB.

Sidang dilakukan secara paralel, karena majelis hakim yang memimpin persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya sama dengan sidang Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf.

“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, sidang perdana Ferdy Sambo digelar Senin (17/10/2022) lalu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Setelah dakwaan dibacakan Ferdy Sambo melalui penasehat hukumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal (05/10/2022) lalu, dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

Sarmauli mengatakan, bahwa dalam surat dakwaan tidak merinci peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilai hanya berpatok pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

Selain itu, ia juga mengatakan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022. Ia juga mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Sambo dan Putri memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.

Editor : -

Tag : #eksepsi    #ferdy sambo    #hukum    #nota keberatan    #Putri Candrawathi    #brigadir j    #jpu    #pn jakarta selatan    

BACA JUGA

BERITA TERBARU