parboaboa

Hasil Putusan Sela: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Ester | Hukum | 27-10-2022

Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Ferdy Sambo. (Foto: MPI)

PARBOABOA, Jakarta – Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Hal ini disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela, Rabu (26/10).

Ferdy Sambo sendiri didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan di kasus ini.

“Mengadili, satu menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,“ kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang ," ujar Wahyu.

Isi Eksepsi

Adapun isi eksepsi Ferdy Sambo dibacakan oleh tim kuasa hukum Sambo. Mereka menilai, JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi dan kesimpulan sendiri.

Asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU disebutkan melalui beberapa uraisan yang dibacakan oleh Jaksa, antara lain adalah saat Sambo mendengar cerita soal kejadian yang dialami oleh istrinya, Putri Candrawathi dan membuat dirinya marah.

Menurut tim kuasa hukum Ferdy Sambo, JPU menguraikan rangkaian dakwaan bukan berdasarkan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan.

Sementara, jaksa menilai penasihat hukum Sambo kurang memahami uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan.

Menurut Jaksa, dalil eksepsi yang dipaparkan pengacara Sambo adalah materi pokok perkara, dimana dalam kasus ini, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat bersama dengan Bharada E melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini yang sidang dan surat dakwaannya dibuat secara terpisah. Ia diduga menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo kala itu.

Peristiwa pemnunuhan itu terjadi akibat cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang. Hal itu membuat Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan terdakwa lainnya, Bharada E, Ricky, dan Kuat.

Editor : -

Tag : #ferdy sambo    #brigadir j    #hukum    #eksepsi    #pembunuhan    #sidang    #jpu    #hakim   

BACA JUGA

BERITA TERBARU