parboaboa

Hendak Dipukuli, Pemuda di Alor Cabut Pisau dan Tikam Pengeroyoknya

maraden | Daerah | 27-08-2021

Konferensi pers yang digelar Polres Alor terkait pembunuhan yang dilakukan NKL, Kamis (26/8).

PARBOABOA, Alor – Peristiwa pembunuhan kembali terjadi di Desa Otvai, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, dinihari pada Selasa (24/8/2021).

Seorang pemuda berinisial NKL (22) membunuh seorang pemuda berinisal YGM karena membela diri saat hendak dikeroyok.

Kejadian bermula ketika NKL diajak temannya NSL untuk melayat ke rumah salah seorang warga yang meninggal dunia, Senin (23/8) sekitar pukul 20.00 WITA.

Dalam perjalanan, mereka membeli minuman keras jenis sopi.

Di sekitar rumah duka, NKL dan NSL kembali mengonsumsi miras ittu bersama beberapa pemuda lain dari Desa Otvai.

Selang beberapa saat, terjadi sebuah keributan yang berjarak sekitar 10 meter dari tempat pelaku NKL duduk. NKL yang melihat kejadian tersebut langsung berusaha melerai, tetapi ia malah dipukul hingga terjatuh.

Seorang pemuda berinisial YGM dan Sekitar empat pemuda Desa Otvai kemudian mengeroyok NKL. Menghadapi lawan tak seimbang, NKL langsung melarikan diri, namun dikejar oleh kelima pemuda tersebut.

Saat berlari, NKL terjatuh. Dia kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam tasnya dan menghunuskannya ke arah pemuda yang mengejarnya.

YGM yang melihat NKL mengenggam pisau langsung mencoba menghidar, namun dia kalah cepat. NKL berhasil menikam punggung kirinya.

Setelah ditikam, korban YGM lari ke arah timur dan dikabarkan tewas beberpa saat setelah ditikam.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas menjelaskan, pembunuhan terjadi pada Selasa (24/8) sekitar pukul 00.30 WITA.

Personil Polres Alor kemudian berhasil meringkus NKL atar penikaman yangg dilakukannya.

"Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dengan dibonceng oleh rekanya menuju ke hutan untuk bersembunyi.

Namun jajaran kepolisian melakukan penyisiran dan penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan menjadi lokasi pelarian pelaku.

"Pada pada pukul 12.00 Wita, tim kepolisian mendapatkan info keberadaan pelaku di Desa Alaang sehingga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni sebilah pisau dan sebuah tas.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara hingga selama 15 tahun," jelas Agustinus.

Editor : -

Tag : #daerah    #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU