PARBOABOA,
Alor
– Peristiwa pembunuhan kembali terjadi di Desa Otvai, Kecamatan Alor Barat
Laut, Kabupaten Alor, dinihari pada Selasa (24/8/2021).
Seorang pemuda berinisial NKL (22) membunuh seorang pemuda
berinisal YGM karena membela diri saat hendak dikeroyok.
Kejadian bermula ketika NKL diajak temannya NSL untuk
melayat ke rumah salah seorang warga yang meninggal dunia, Senin (23/8) sekitar
pukul 20.00 WITA.
Dalam perjalanan, mereka membeli minuman keras jenis sopi.
Di sekitar rumah duka, NKL dan NSL kembali mengonsumsi
miras ittu bersama beberapa pemuda lain dari Desa Otvai.
Selang beberapa saat, terjadi sebuah keributan yang
berjarak sekitar 10 meter dari tempat pelaku NKL duduk. NKL yang melihat
kejadian tersebut langsung berusaha melerai, tetapi ia malah dipukul hingga
terjatuh.
Seorang pemuda berinisial YGM dan Sekitar empat pemuda Desa
Otvai kemudian mengeroyok NKL. Menghadapi lawan tak seimbang, NKL langsung
melarikan diri, namun dikejar oleh kelima pemuda tersebut.
Saat berlari, NKL terjatuh. Dia kemudian mengambil sebilah
pisau dari dalam tasnya dan menghunuskannya ke arah pemuda yang mengejarnya.
YGM yang melihat NKL mengenggam pisau langsung mencoba
menghidar, namun dia kalah cepat. NKL berhasil menikam punggung kirinya.
Setelah ditikam, korban YGM lari ke arah timur dan dikabarkan
tewas beberpa saat setelah ditikam.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas
menjelaskan, pembunuhan terjadi pada Selasa (24/8) sekitar pukul 00.30 WITA.
Personil Polres Alor kemudian berhasil meringkus NKL atar
penikaman yangg dilakukannya.
"Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dengan
dibonceng oleh rekanya menuju ke hutan untuk bersembunyi.
Namun jajaran kepolisian melakukan penyisiran dan penyekatan
di beberapa titik yang kemungkinan menjadi lokasi pelarian pelaku.
"Pada pada pukul 12.00 Wita, tim kepolisian
mendapatkan info keberadaan pelaku di Desa Alaang sehingga pelaku berhasil ditangkap
dan diamankan ke Polsek," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni sebilah pisau
dan sebuah tas.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP subsider
pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara hingga selama 15 tahun,"
jelas Agustinus.