parboaboa

Heru Hidayat Terdakwa Korupsi ASABRI Dituntut Hukuman Mati

Martha | Hukum | 07-12-2021

Terdakwa korupsi ASABRI Heru Hidayat dituntut hukum mati. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

PARBOABOA, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan dan investasi PT ASABRI (Persero).

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa.

Heru merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,643 triliun.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Heru dalam perkara ini juga dijerat menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kasus tersebut diketahui telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

Kemudian, jaksa menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru Hidayat. “Meski dalam persidangan ada hal-hal yang bisa meringankan, namun hal-hal itu tidak sebanding dengan kerugian negara. Maka hal-hal itu patut dikesampingkan,” imbuh jaksa.

Adapun Heru Hidayat dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).

Aset Mewah Disita

Heru merupakan salah satu pihak yang gencar disita asetnya oleh Kejaksaan Agung sejak berstatus sebagai tersangka di kasus Jiwasraya ataupun Asabri.

Pada Februari 2021 lalu, penyidik menyita 20 kapal mewah milik Heru untuk mengembalikan kerugian keuangan negara di kasus Asabri. Direktur Penyidikan Jampidsus kala itu, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa salah satu kapal yang disita merupakan yang terbesar di Indonesia.

"Ada 20 kapal disita. Kasus Asabri punya HH (Heru Hidayat), kejar ke mana dapat. Kapalnya 1 terbesar di Indonesia, untuk angkut. Jenis kapalnya Liquefied Natural Gas, nama kapalnya LNG Aquarius," ucap Febrie, Selasa (9/2).

Kemudian, penyidik juga sempat menyita aset berupa Kapal pinisi milik Heru Hidayat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Aset itu akan dilelang di Pelabuhan Bira, Tanah Beru, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Nantinya, kapal mewah akan dijual dengan harga limit Rp7,456 miliar dan uang jaminan Rp2,5 miliar.

Pelelangan itu dilakukan usai Heru Hidayat dinyatakan bersalah dalam proses persidangan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kapal pinsi itu merupakan objek lelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus-TPK/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.

Editor : -

Tag : #heru hidayat    #hukuman mati    #kasus korupsi heru hidayat    #dituntut    #kasus suap   

BACA JUGA

BERITA TERBARU