PARBOABOA, Jakarta – Hong Kong akan mencabut aturan wajib menggunakan masker mulai 1 Maret 2023 setelah hampir tiga tahun memberlakukan kebijakan tersebut untuk mengatasi pandemi COVID-19.
Pemimpin Hong Kong John Lee menyebut, dengan dicabutnya aturan itu, warga tidak perlu lagi membayar denda sebesar 1 dolar atau setara dengan Rp1,9 juta jika tidak memakai masker.
Namun, warga tetap diwajibkan mengenakan masker di tempat-tempat seperti panti jompo, rumah sakit, dan transportasi umum yang berisiko penyebaran virus.
"Kami sekarang kembali ke keadaan normal," kata Lee pada Senin (27/2/2023).
Menteri Kesehatan Hong Kong, Lo Mau-chung, mengatakan bahwa dengan pencabutan ini, Hong Kong secara resmi telah menghapus semua pembatasan epidemi.
"Sekarang saya menantikan untuk melihat senyum di wajah semua orang," tambahnya.
Meskipun kebijakan ini dicabut, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) masih merekomendasikan para tenaga kesehatan untuk tetap mengenakan masker karena khawatir virus beredar lebih banyak di seluruh dunia saat ini.
Sebelumnya, Hong Kong telah dikenal sebagai kota yang menerapkan beberapa kebijakan ketat terkait pandemi COVID-19, termasuk karantina ketat selama 21 hari bagi mereka yang terpapar virus.
Namun, pihak berwenang menyatakan bahwa periode karantina yang panjang itu diperlukan untuk menekan kasus impor dan membasmi transmisi lokal.
Pada Juli 2020, aturan wajib masker di Hong Kong sempat menuai kritik karena pemerintah memperluas mandat tersebut bahkan bagi mereka yang berolahraga di luar ruangan, di puncak musim panas kota itu.
Banyak warga yang akhirnya protes hingga ogah berolahraga karena aturan tersebut. Pemerintah pun memutuskan mencabut aturan itu beberapa pekan kemudian.
Hong Kong bergabung dengan wilayah Asia lain seperti Korea Selatan, Jepang, dan Taiwan yang telah mencabut aturan wajib masker di kawasannya.
Editor: Sondang