parboaboa

Humas PN Jaksel: Sidang AG akan Digelar Maraton Setiap Hari

Maesa | Hukum | 30-03-2023

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan menerangkan di lokasi sidang pada Kamis (30/03/2023) bahwa sidang AG akan berlangsung setiap hari. (Foto: PARBOABOA/Felix)

PARBOABOA, Jakarta – Sidang AG (15) kekasih Mario Dandy (20) akan digelar secara maraton setiap hari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini diungkapkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Adapun alasan dari dilakukannya hal tersebut adalah AG masih merupakan anak di bawah umur, dan di sisi lain juga saat ini bertepatan dengan jelang cuti bersama Lebaran 2023.

"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan. Apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).

Djuyamto menambahkan, putusan sidang AG terkait kasus yang menjeratnya ini akan digelar sebelum Lebaran sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung (MA). Sebab, lanjutnya, masa tahanan untuk terdakwa anak di bawah umur terbatas.

"Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," jelasnya.

Sebelumnya, pihak AG dan keluarga korban penganiayaan Cristalino David Ozora (17) telah melakukan diversi atau musyawarah di PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/03/2023).

Namun sayang, musyawarah itu tak membuahkan hasil yang baik bagi AG karena keluarga David menolak untuk berdamai.

“Yang jelas mereka tidak bersedia untuk dilakukan proses penyelesaian di luar persidangan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam pernyataanya kepada wartawan di lokasi, Rabu.

AG telah dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Atas keputusan tersebut, pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku untuk keadilan bagi seluruh pihak termasuk bagi David.

Sementara itu, guna menghadapi dakwaan dari JPU, Mangetta menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi (bantahan) atas AG. Namun ia tak merinci apa saja isi dari dakwaan JPU tersebut.

Adapun sidang beragendakan pembacaan eksepsi ini akan dilakukan pada Kamis, 30 Maret 2023 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Besok kami ajukan eksepsi, eksepsi dari penasihat hukum," ungkapnya kepada wartawan, Rabu.

Editor : Maesa

Tag : #mario dandy    #sidang ag    #hukum    #penganiayaan    #pn jaksel    #diversi    #humas pn jaksel   

BACA JUGA

BERITA TERBARU