parboaboa

Imlek Fair Dibubarkan karena Melanggar Aturan

Mhd. Ansori | Daerah | 09-01-2023

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar menghentikan kegiatan Imlek Fair Siantar yang digelar di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Senin (09/01/2023). (Foto : Parboaboa/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar menghentikan kegiatan Imlek Fair Siantar yang digelar di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar, R Samosir mengatakan, Imlek Fair dihentikan karena pelaksanaan kegiatannya ada ditemukan ketidak sesuaian dengan kenyataan di lapangan.

“Mereka hanya menerima surat izin keramaian dari kepolisian. Dengan catatan izin keramaian bukan berarti tutup jalan,” katanya kepada Parboaboa Senin (09/01/2023).

Samosir menjelaskan, setelah dipertimbangkan kembali dengan pihak forum komunikasi dan kecamatan, kegiatan tersebut dipindahkan. Keputusan ini dianggap yang terbaik, agar tidak mengganggu aktivitas pengendaran jalan raya.

“Seharusnya, sebelum melakukan kegiatan itu. Surat izin harus sudah lengkap semua. Tapi ini masih banyak yang belum mensetujui acara itu. Seperti izin dari Pemerinta Kota (Pemko) belum ada, dan dari Sat Lantas juga belum ada. Dinas Perhubungan hanya memberikan surat rekomendasi dari Polres,” jelasnya.

R Samosir menambahkan, pemerintah tidak melarang penyelenggaraan keagamaan atau membuka usaha, dengan catatan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisinya juga, termasuk perizinannya harus legal.

Editor : -

Tag : #satpol pp    #pematang siantar    #daerah    #imlek fair    #sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU