Otoritas pemerintah Inggris telah mengumumkan perubahan
terbaru pada sistem imigrasi di negara mereka.
Hal ini dilakukan terkait pandemi Covid-19. Kebijakan terbaru yang dikeluarkan Kementerian
Luar Negeri (Kemenlu) diberlakukan mulai 19 Juli pukul 04.00 BST atau 10.00 WIB.
Indonesia masuk dalam kelompok daftar merah (red list).
Secara singkat dijelaskan bahwa kedatangan pelancong dari
negara-negara daftar merah harus dikarantina di hotel selama 10 hari dengan
biaya sendiri, dan wajib menjalani dua tes Covid.
Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi,
membenarkan kebijakan Inggris tersebut.
"Kebijakan Inggris tersebut benar adanya. Pemerintahan
Inggris melalui otoritas urusan luar negerinya telah secara langsung
menginformasikan Menlu RI atas rencana penerapan kebijakan tersebut," ujar
Faizasyah, pada Jumat (16/7/2021) siang.
Dilansir dari inews.co.uk, Menteri Transportasi negara
Inggris mengkonfirmasi bahwa Bulgaria dan Hong Kong akan ditambahkan ke daftar
hijau, sementara Kroasia dan Taiwan akan ditambahkan ke daftar pantauan hijau.
Namun, Kepulauan Balearic dan Kepulauan Virgin Britania Raya dipindahkan ke
daftar kuning dari daftar pantauan hijau.
Empat negara lain yaitu Kuba, Indonesia, Myanmar dan Sierra
Leone juga masuk dalam daftar merah, yang memberlakukan pembatasan paling
ketat.
Semua perubahan akan mulai berlaku mulai tanggal 19 Juli.
Dengan adanya aturan tersebut KBRI London mengimbau kepada
semua WNI untuk menunda perjalanan non-esensial ke Inggris.
Bagi warga Indonesia yang sebelumnya sudah mendapatkan ijin
tinggal, dihimbau untuk memenuhi semua ketentuan kewajiban sebelum dan saat
kedatangan di negara Ratu Elisabeth tersebut.
Sementara itu para pelajar atau mahasiswa pada prinsipnya
dapat diijinkan masuk karena dianggap sebagai resident dan memiliki izin
tinggal serta terdaftar pada dinas pendidikan di Inggris. Pelajar atau mahasiswa
yang masuk Inggris tetap dwajibkan melakukan karantina berbayar di hotel yang
ditentukan oleh pemerintah sesuai ketentuan redlist tersebut.