parboaboa

Tak Cantumkan Nama Soeharto, Inilah Isi Keppres Serangan Umum 1 Maret

Sondang | Politik | 07-03-2022

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

PARBOABOA, Siantar - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara sebagai pihak yang berperan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.

“Menetapkan tanggal 1  Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari lalu.

Namun sayangnya, hal itu berubah menjadi bahan perdebatan publik karena nama Presiden RI Kedua Soeharto tidak ditemukan dalam keputusan tersebut.

Melihat hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md pun buka suara. Ia beralasakan bahwa Keppres itu bukanlah buku sejarah, sehingga harus mencantumkan nama pihak-pihak yang terlibat dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. Namun, ia memastikan nama Soeharto tetap ada dalam sejarah peristiwa tersebut.

"Ini adalah keputusan presiden tentang titik krusial terjadinya peristiwa, yaitu hari yang sangat penting. Ini bukan buku sejarah, kalau buku sejarah tentu akan sebutkan nama orang yang banyak," kata Mahfud dalam keterangan video, Kamis (3/3).

Mahfud menjelaskan, Keppres itu hanya menyebutkan tokoh-tokoh yang berperan sebagai penggagas dan penggerak Serangan Umum 1 Maret 1949, yakni Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, Menteri Pertahanan Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan Panglima Jenderal Besar Soedirman.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, nama Soeharto dan tokoh-tokoh lain yang terlibat dalam sejarah itu memang tidak dicantumkan. Ia mengatakan, hal ini serupa dengan teks Prokolamasi Kemerdekaan yang ditandatangani Soekarno-Hatta.

Mahfud juga menegaskan bahwa jejak sejarah keterlibatan Soeharto dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 tidak hilang meski tak dicantumkan dalam Keppres. Pasalnya, nama Soeharto dan tokoh-tokoh lain yang terlihat tetap ada dalam buku naskah akademik.

Sejarawan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Margana yang juga menjadi salah satu tenaga ahli Penulis Naskah Akademik Hari Penegakkan Kedaulatan Negara Sri Margana membenarkan langkah pemerintah tak menyebutkan Soeharto dalam Keppres Nomor 2 tahun 2022. Menurutnya, langkah Mahfud MD dalam memberikan penjelasan sudah tepat.

"Pak Mahfud sudah benar bahwa kalau melihat sejarah ya di buku sejarah. Lagi pula Keppres itu kan bukan sejarah. Keppres itu bahasa administratif. Kalo mau liat perannya Soeharto ya baca buku sejarah, baca naskah akademik yang saya tulis. Jadi di buku naskah akademik itu semua tokoh penting yang berpartisipasi disebut semua termasuk Pak Harto. Tidak ada yang dihapus," kata Sri Margana, Jumat (4/3).

Isi naskah Keppres nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

MenetapKan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA.

KESATU: Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

KEDUA: Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur

KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut isi lengkap dari Keppres nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara sebagai pihak yang berperan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949

Editor : -

Tag : #jokowi    #keppres    #soeharto    #keputusan presiden    #mk    #mahkamah agung    #ugm    #politik   

BACA JUGA

BERITA TERBARU