parboaboa

Isi Surat PPATK Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Sondang | Ekonomi | 27-03-2023

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut bahwa hanya 135 surat yang berhubungan dengan tupoksi pegawai Kemenkeu dengan nilai transaksi sebesar Rp22 triliun. (Foto: Dok Kemenkeu)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Keuangan akhirnya membeberkan isi surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan, pihaknya telah menerima surat dari PPATK pada 9 Maret 2023 lalu, namun tidak mendapati adanya nilai transaksi mencurigakan.

"Baru pada 13 Maret Kepala PPATK menyampaikan surat yang kedua, ini formatnya hampir mirip yaitu seluruh daftar surat yang dikirim PPATK kepada berbagai instansi sebanyak 300 surat daftarnya itu dengan total transaksi Rp349 triliun," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023).

Kendati demikian, Sri Mulyani mengklaim tidak semua 300 surat tersebut berisi inquiry untuk Kemenkeu. Sebanyak 100 surat ternyata dikirimkan kepada aparat penegak hukum (APH) lain pada periode 2009-2023 dengan nilai transaksi Rp74 triliun.

Sementara itu, terdapat 65 surat yang berisi data transaksi debit kredit operasional perusahaan/korporasi sebesar Rp253 triliun, yang tidak berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.

"Ini ada hubungannya dengan fungsi pajak dan bea cukai," ucap Sri Mulyani.

Sementara sisanya, yakni 135 surat dengan nilai transaksi sebesar Rp22 triliun telah di klaim berhubungan dengan tupoksi pegawai Kemenkeu. Namun, Menkeu menyebut tidak semua transaksi tersebut berhubungan dengan Kemenkeu.

"Bahkan Rp22 triliun ini Rp18,7 triliun menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungan dengan Kemenkeu. Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp3,3 triliun, ini 2009-2023," beber Sri Mulyani.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa akumulasi tersebut merupakan transaksi selama 15 tahun (2009-2023) meliputi transaksi debit kredit pegawai, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, dan jual beli harta yang telah ditindaklanjuti.

Kemudian ada juga surat berkaitan dengan clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi promosi (fit & proper test).

"Jadi ya tidak ada hubungannya dalam rangka untuk pidana atau korupsi atau apa, tapi kalau kita untuk ngecek tadi untuk profiling dari resiko pegawai kita. Jadi banyak juga beberapa yang sifatnya adalah dalam rangka kita melakukan tes integritas dari staf kita," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa transaksi janggal sebesar Rp349 triliun bukan korupsi, tetapi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami jelaskan bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023).

"Berkali-kali saya bilang bukan laporan korupsi," ujarnya.

Menurut Mahfud, laporan hasil analisa tersebut mencakup bentuk-bentuk dugaan pencucian uang, termasuk kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, serta kepemilikan aset atas nama orang lain.

Editor : Sondang

Tag : #Transaksi Janggal    #Kemenkeu    #Ekonomi    #PPATK    #Sri Mulyani   

BACA JUGA

BERITA TERBARU