parboaboa

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Berlaku 22 Juli 2022. Cek Tarifnya Di Sini!

Sari | Ekonomi | 22-07-2022

Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 22 Juli 2022 (Parboaboa)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memulai uji coba penerapan kelas rawat inap standard (KRIS) di sejumlah rumah sakit di Indonesia. Kedepannya pemerintah akan menghapus kelas 1,2 dan 3 pada kepesertaan BPJS.

Lalu, berapa iuran peserta BPJS Kesehatan sekarang?

Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, skema besaran iuran yang diwajibkan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 54/2000 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2022 tentang Jaminan Kesehatan.

“Bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepersertaan setiap peserta dalam program JKN,” Jelasnya.

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 22 Juli 2022

1. Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU

Arif mengatakan, peserta yang termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, besaran iurannya 5% dari upah. Rinciannya 4% dibayarkan pemberi kerja dan 1% akan ditanggung oleh pekerja.

Ia menambahkan, ada ambang batas atas dan bawah untuk perhitungan iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS kesehatan dengan kategori PPU.

“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas besar sebesar Rp 12.000.000.” tuturnya.

Perhitungan iuran BPJS tetap mengacu pada batas atas. Misalnya, seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, misalnya saja Rp 14 juta, maka iuran tetap dihitung 5% dari Rp 12 juta.

2. Iuran BPJS Kesehatan untuk BP

Kelompok peserta yang masuk dalam kategori masyarakat bukan pekerja (BP) akan dimasukkan dalam kelompok sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kelas, peserta bisa memilih iuran sesuai dengan yang dikehendaki.

Berikut iuran berdasarkan kelasnya:

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang/bulan

kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang/ bulan

kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang/bulan

Peserta yang memilih kelas 3 sebenarnya membayar Rp 42.000/bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Catatan penting, bagi peserta yang masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, serta terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa mengajukan menjadi kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Editor : -

Tag : #bpjs kesehatan    #iuran bpjs kesehatan    #ekonomi    #jkn    #kris    #pekerja penerima upah    #pekerja bukan penerima upah    

BACA JUGA

BERITA TERBARU