parboaboa

Jaksa Minta Hakim Tetapkan ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Apri Siagian | Nasional | 03-11-2022

Tersangka Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J ( Foto : mediaindonesia)

PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim agar menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberi keterangan yang berbelit-belit dan berbohong saat persidangan.

“Saudari majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (03/11/2022).

Sebelumnya, Kodir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Peristiwa tersebut diawali dengan pengakuan Kodir soal adanya perintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit melalui supirnya.

Namun, menurut berita acara pemeriksaan (BAP) Kodir yang diperintah Ferdy Sambo adalah ajudan Ferdy Sambo yaitu Prayogi Iktara. Bahkan perintah tersebut bukanlah untuk menghubungi AKBP Ridwan Soplanit tetapi untuk mencari ambulans usai Brigadir J dieksekusi.

“Saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu si Yogi. Itupun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan. Kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan itu,” kata JPU.

Kodir menjelaskan, bahwa dirinya bersama dengan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer dan Prayogi Iktara untuk mencari ambulans dan pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pak Ferdy Sambo menyampaikan kepada kami, coba telepon ambulans kepada Yogi, Polres (Metro Jakarta Selatan). Menyuruhnya ke kami bertiga pak. Tapi untuk yang ambulans mengarahnya ke Om Yogi,” kata Kodir.

Setelah Kodir selesai memberi kesaksian tersebut, JPU meminta kepada majelis Hakim agar mempertimbangkan penetapan sebagai tersangka terhadap Kodir karena selama persidangan keterangan yang disampaikan berbelit-belit dan membingungkan.

Editor : -

Tag : #kodir    #jpu    #nasional    #majelis hakim    #ferdy sambo    #brigadir j    #obstruction of justice    #Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatr   

BACA JUGA

BERITA TERBARU