parboaboa

LP3ES Beri Jawaban Menohok Terkait Usulan Penundaan Pemilu 2024

Sondang | Politik | 02-03-2022

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan penundaan Pemilu 2024 (Foto: Dok PKB)

PARBOABOA, Siantar - Dunia politik Indonesia kini tengah heboh dengan usulan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait penundaan Pemilu 2024.

Menurut Cak Imin, pemilu pada 14 Februari 2024 akan mengganggu prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca-pandemi Covid-19. Maka dari itu, ia mengusulkan pemilu 2024 ditunda selama satu atau dua tahun.

"Oleh karena itu dari seluruh masukan itu, saya mengusulkan pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun," kata Cak Imin kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (23/2).

Mendengar hal itu, sejumlah partai politik di Indonesia langsung menyatakan penolakan terhadap usulan tersebut. Adapun partai yang menolak di antaranya yaitu NasDem, PKS, Demokrat, dan PDIP.

Tidak sedikit pula partai yang menerima usulan tersebut. Salah satunya berasal dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Dirinya bahkan memberikan lima alasan terkait kesepakatannya mengenai pengunduran Pemilu 2024. Sementara partai yang lainya akan menunggu keputusan final.

Melihat banyaknya pihak yang mendukung usulan tersebut, Direktur Peneliti Pusat Studi Media dan Demokrasi Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Wijayanto pun buka suara.

Wijayanto menyebut, alasan-alasan yang dikemukakan untuk menunda pemilu tidak masuk akal dan merupakan metamorfosa dari isu presiden tiga periode.

"Alasan-alasan penundaan pemilu tidak masuk akal. Jika alasannya tidak ada dana, mengapa kita punya projek besar pemindahan ibu kota. Jika alasannya krisis ekonomi, maka justru pemilu bisa menjadi cara untuk menghukum pemimpin yang tidak mampu membenahi ekonomi. Alasan pandemic juga tidak masuk akal karena justru situasi pandemi hari ini sudah mengarah pada endemi. Tidak seperti pada tahun 2020 saat virus delta sangat tinggi angkanya, namun pemerintah tetap memaksakan pilkada," kata Wijayanto dalam keterangannya, Selasa (1/3).

Menurut Wijayanto, penundaan pemilu hanyalah upaya menuruti kepentingan oligarki yang secara konsisten menghasilkan kebijakan politik yang memunggungi demokrasi dan mengabaikan suara publik mulai dari pelemahan KPK, pengesahan omnibus law, hingga UU Minerba.

"Penundaan pemilu memberi catatan lain yang semakin memperburuk kemunduran demokrasi di Indonesia yang menjadi keprihatinan ilmuwan secara luas baik baik dari dalam dan luar negeri," ujarnya.

Sebagai informasi, EIU sempat menyampaikan bahwa Indonesia memiliki skor demokrasi yang baik pada tahun 2021 karena Indonesia memiliki pemilu yang teratur. Namun jika pemilu ditunda, maka skor Indonesia akan makin buruk dan kehilangan status sebagai negara demokrasi.

"Penundaan pemilu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi yang memiliki semangat pembatasan kekuasaan presiden. Jika penundaan pemilu benar-benar terjadi, bahkan jika ia dilakukan dengan amandemen konstitusi, maka Indonesia tidak bisa disebut sebagai negara demokrasi," ucap Wijayanto.

"Diskusi penundaan pemilu perlu segera diakhiri dan Indonesia perlu segera fokus pada pemilu 2024 yang akan segera berlangsung sebentar lagi. Kita perlu menyambut pemilu itu dengan ikhtiar untuk melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang transformatif yang mampu menyelamatkan Indonesia dari kemunduran demokrasi," sambungnya.

Tak hanya itu, peneliti LP3ES Herlambang P Wiratraman pun menilai penundaan pemilu tidak memiliki pijakan di konstitusi. Ia merinci UUD 1945 pasal 12 tentang keadaan bahaya yang memungkinkan penundaan pemilu. Namun hari ini keadaan bahaya itu tidak terpenuhi di Indonesia.

"Meskipun sebagian pakar hukum menulis tentang kemungkinan penundaan pemilu melalui amandemen konstitusi, namun jika kita lihat secara seksama dengan pertimbangan hak asasi manusia, maka amandemen itu tidak perlu dilakukan apalagi jika semata untuk penundaan pemilu," sebutnya.

Pendekatan ekonomi politik menjelaskan, bahwa hukum ketatanegaraan disubordinasi oleh kepentingan kekuasaan dominan, yang pada akhirnya justru memberi jalan kekuasaan yang kian otoriter dalam makna barunya (neoauthoritarianism politics).

"Terkonsolidasinya sistem kuasa oligarki melekat dalam representasi formal ketatanegaraan, yang kian menguatkan sistem politik kartel (cartelized political system) sehingga melumpuhkan proses-proses demokratisasi dan negara hukum," imbuhnya.

Editor : -

Tag : #pemilu 2024    #lp3es    #dpr ri    #nasdem    #pks    #demokrat    #pdip    #pan    #uud 1945    #kpk    #omnibus law    #uu minerba    #politik   

BACA JUGA

BERITA TERBARU