Jejak Tradisi Perkawinan Marpariban Kandung di Tanah Batak

Ilustrasi pernikahan menggunakan adat Batak Toba. (Foto: Instagram @ginasinaga)

PARBOABOA, Jakarta - Lazimnya, pernikahan jadi kabar menggembirakan bagi perempuan. Tapi buat Tiurma Purba, sebut saja begitu, justru sebaliknya.

Perempuan 56 tahun itu rupanya punya kenangan pahit di masa lalu. Pernikahannya dengan Mikhael, bukan nama sebenarnya, terjadi karena terpaksa.

Mikhael merupakan marpariban atau sepupu kandung Tiurma, putra kedua dari saudara perempuan ayahnya. Hubungan keduanya secara kekeluargaan terbilang sangat dekat. 

Bagi Tiurma, Mikhael hanya sebatas saudara sepupu, tak lebih. Namun, relasi kekerabatan ini justru dijadikan alasan untuk menjodohkannya dengan Mikhael, lelaki yang tak dicintainya.

"Kalau milih amangboru (suami dari saudara perempuan ayah) mu itu ‘Siti Nurbaya ya’ perjodohan. Jadi gak ada terbersit di hati," ungkap Tiurma kepada PARBOABOA, Jumat (10/11/2023) pekan lalu.

Perjodohan jalur marboru tulang atau pernikahan sedarah, memang bukan hal baru di suku Batak. Praktik ini sudah mengakar kuat sebagai warisan budaya yang masih eksis hingga hari ini.

Tiurma bercerita, perjodohan ini awalnya muncul dari amangboru, ayah Mikhael. Saat itu, kondisi amangboru sedang sakit. Sementara, dua putranya belum ada yang menikah.

“Alasannya karena amangboru ku udah sakit, biar ada nanti kawan namboru (saudara perempuan ayah) ku bertukar pikiran gitu,” ungkap Tiurma.

Mikhael, yang baru saja putus dengan kekasihnya, lalu dimintai ayahnya segera menikah. "Udah lah menikah lah kau sama boru tulang-mu di batu tujuh itu,” kata Tiurma menirukan ucapan amangboru-nya kala itu.

Permintaan sang ayah, kata Tiurma, dituruti Mikhael. Tak menunggu waktu lama, Mikhael bersama orang tuanya datang menemui keluarga Tiurma untuk membicarakan hal tersebut.

Dua minggu setelah pertemuan keluarga di rumah Tiurma, acara martumpol pun dilakukan. Martumpol, dalam tradisi Batak, merupakan acara pertunangan sebelum pemberkatan nikah di Gereja Protestan.

Perjodohan ini awalnya ditolak Tiurma. Selain karena tak punya rasa cinta, ia sedang menjalin hubungan dengan seorang pria. Keduanya pun bahkan sudah berencana untuk menikah.

“Cerita-cerita lah, gitu lah. Jadi, situ lah aku nolak. Udah adanya kawanku. Ada marga Sijabat. Insinyur pertanian,” Tiurma meyakinkan keluarganya saat itu.

Sang ayah yang mengancam bunuh diri jika keinginannya tak dituruti, membuat Tiurma luluh. Ia takut jika terjadi sesuatu dengan sosok yang menjadi tulang punggung keluarga. Tiurma terpaksa menyetujuinya, meski dengan berat hati.

"Jadi datanglah bapakku, katanya 'kalau gak mau kau menikah aku bunuh diri di depanmu biar tau kau',"ungkap Tiurma mengenang ucapan sang ayah saat itu.

Beberapa hari setelahnya, Tiurma mulai bingung. Ia hanya mengurung diri di rumah. Nafsu makannya pun menurun. Tiurma mengaku belum siap menyampaikan kabar itu ke Sijabat, lelaki yang sudah lama menjadi kekasihnya. 

Pikirannya ikut berkecamuk. Mimpi untuk hidup bersama Sijabat dalam ikatan perkawinan, perlahan pupus. Tiurma, mau tak mau, harus tunduk pada keinginan ayahnya.

Dua hari sebelum acara martumpol, ia memberanikan diri menemui Sijabat. Kepada kekasihnya, Tiurma bilang, "Aku mau menikah dengan paribanku. Bapakku udah maksa. Kekmana lah Bang." 

Tiurma mengenang, Sijabat yang mendengar kabar tersebut sontak kaget. Ia tak menyangka kisah asmaranya akan berakhir, Tiurma jatuh dalam pelukan pariban kandungnya. 

Sijabat sempat melampiaskan kekecewaannya. Ia membeli sebungkus rokok dan korek api, lalu dibakarnya di hadapan Tiurma. Seketika api menyala. “Beginilah panas hatiku lihat kau,” ungkap Tiurma mengenang ucapan Sijabat.

Meski mengaku masih sakit hati, kata Tiurma, Sijabat pada akhirnya  ikhlas menerima keputusan tersebut. "Saling berpelukan lah kami waktu itu," kenangnya.

Masa-masa Sulit di Awal Pernikahan

Tiurma dan Mikhael menikah medio 1987. Bagi Tiurma, pernikahan pada 16 tahun silam itu terasa hambar. Ia bahkan sempat berencana mengulur waktu pernikahan hingga setahun.

Dalam benaknya, pada rentang waktu tersebut, Mikhael barangkali bisa berubah pikiran dan memutuskan untuk tidak melanjutkan pernikahan.

"Waktu pamasu-masuon (acara pemberkatan pernikahan), ini tak berkutek satupun," katanya sambil menunjuk jari tangan dan kakinya. "Itulah karena jiwa menolak," lanjut Tiurma dengan suara lirih.

Proses pernikahan keduanya memang tak berjalan mulus. Tiurma, yang merupakan penganut Kristen Protestan, awalnya berencana melaksanakan pemberkatan nikah di Gereja Katolik mengikuti agama suaminya.

Namun, aturan yang ketat soal pernikahan antara sepupu kandung, menyulitkan keduanya. "Di Katolik mana boleh marboru tulang kandung," ungkapnya.

Menurutnya, pernikahan marboru tulang kandung di Gereja Katolik, sebetulnya bisa diijinkan setelah mendapat keringanan atau dispensasi dari Uskup. Namun, dispensasi itu tak mereka peroleh.

"Kalau di Katolik, boleh marboru tulang tapi kalau udah opung di atas itu harus disetujui sama Uskup. Itu pun gak boleh dipasu-pasu (dinikahkan) di Katolik. Harus dari gereja lain,"  Tiurma berkisah.

Mereka akhirnya menikah di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), beberapa Minggu sebelum disahkan di Gereja Katolik.

"Jadi akhirnya dipasu-pasu di GKPS lah dulu. Baru langsung disahkan ke Katolik," ungkap Tiurma.

Selepas menikah, Tiurma mengaku perlu waktu lama untuk pulih, mencoba berdamai dengan pernikahannya. Ia juga harus melewati banyak pergumulan.

"Berat lah, berat lah. Berat kali pun," katanya.

Di bulan-bulan awal, Tiurma sering bertengkar dengan sang suami. Ia bahkan tak jarang melontarkan kata-kata kasar lantaran kesal dengan Mikhael.

Belum lagi, hubungannya yang tak harmonis dengan namboru atau bibi kandungnya, yang sekaligus menjadi mertua perempuannya, membuat Tiurma semakin tertekan.

Hingga puncaknya, pada suatu siang, Tiurma yang sudah tak tahan membendung amarah, menghantam suaminya dengan kursi. Mikhael hanya terdiam, tanpa perlawanan.

"Udah pernah kuattuk (ku pukul) dia sama kursi, dia gak bilang apa-apa, diam aja dia, gak melawan," kenang Tiurma.

Butuh waktu 6 tahun bagi Tiurma untuk benar-benar pulih. Persis setelah anak kedua mereka lahir. Perasaannya pun mulai berubah. Ia perlahan menerima Mikhael dengan ikhlas.

Sayangnya, di saat perasaan cinta mulai tumbuh, Tiurma malah mengalami kehilangan. Beberapa tahun kemudian, sang suami meninggal.

Tiurma mengenang, Mikhael adalah sosok suami penyabar. Ia tak pernah meladeni Tourma saat keduanya terlibat pertengkaran, sesengit apa pun.

Meski pada akhirnya menikah dengan marboru tulang kandung, Tiurma mengaku tetap menolak praktik pernikahan semacam ini. Ia percaya, agama tidak menganjurkannya.

"Karena gini loh, kalau dari segi alkitab pun, orang yang sedarah itu lebih banyak dia menanggung dosa," jelasnya.

Di sisi lain, alasan kesehatan menjadi salah satu pertimbangan Tiurma menolak praktik pernikahan yang sudah membudaya di daerah Batak itu. 

"Ini kan satu opung dan pada umumnya orang yang marpariban kandung ini pasti banyak kayaknya cacat-cacat apa gitu," katanya.

Delfrida yang Tak Mendapat Restu

Jika Tiurma yang terpaksa menikah karena dijodohkan, Delfrida Samosir (44 tahun), punya kisah yang berbeda dengan sang suami, Besman Tanjung (42 tahun).

Kisah cinta mereka terbilang dramatis. Sejak awal kedekatan dengan Besman, pariban kandungnya, Delfrida mendapat penolakan keras, terlebih dari ibunya. 

Begitupun dengan orang tua Besman yang juga tidak merestui hubungan mereka.

Delfrida Samosir (kiri) dan Besman Tanjung (kanan) yang merupakan pasangan Marpariban Kandung. (Foto: PARBOABOA/Calvin Siboro)

"Ditolak lah sama mamaku. Karena katanya nanti itu itu aja keluarga kita,” ungkap Delfrida kepada PARBOBOA, Selasa (15/11/2023).

Delfrida bercerita, berkali-kali dia dilarang untuk dekat dengan pariban-nya. Bagi ibunya, mencari jodoh di luar relasi kekerabatan akan lebih baik, sekaligus memperluas hubungan kekeluargaan.

Meski tak mendapat restu dari orangtua, Delfrida tetap ngotot melanjutkan hubungannya dengan Besman ke jenjang yang lebih serius.

Apalagi, keduanya memang sudah saling kenal semasa sekolah. Bahkan, selama dua tahun Delfrida sempat tinggal di rumah pariban-nya saat masih kuliah di Universitas HKBP Nommensen, Pematang siantar.

Hingga pada suatu ketika, Delfrida nekat mengambil keputusan yang cukup berisiko. Ia mengajak Besman, lelaki yang kini menjadi suaminya itu, untuk kawin lari atau mangalua.

Mangalua, memang menjadi salah satu kebiasaan masyarakat adat Batak Toba, khususnya pasangan muda yang ingin menikah namun terhalang restu orangtua. 

"Aku yang minta kawin lari," kenang Delfrida sambil tertawa.

Ajakan ini ternyata disambut baik oleh Besman. Namun, mereka masih bingung harus kemana. Apalagi, kedua orangtua mati-matian menolak hubungan tersebut.

Satu-satunya pilihan, kata Delfrida, adalah berangkat ke kampung opung atau kakek mereka di Parsoburan, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara. 

Delfrida, yang saat itu tinggal di rumah orangtuanya di Kota Medan, kabur ke Kota Pematang Siantar bertemu paribannya. Ia hanya menulis pesan untuk ibunya pada secarik kertas, agar tak perlu mencari dia. 

"Karena mamak ini menantang. Jadi ku tulis lah di kertas, kumasukkan ke dalam beras. Dalam pikir ku, pasti dilihatnya," ungkap Delfrida.

Di Kota Pematang Siantar,  Besman sudah menunggunya di Terminal Parluasan. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah opung mereka di Parsoburan.

Kepada opung, Delfrida dan  Besman secara jujur menjelaskan hubungan mereka, bahwa keduanya berencana menikah, namun tak direstui orangtua.

Opung saat itu, kata dia, menyambut baik rencana pernikahan mereka. Keluarga besar yang ada di Parsoburan pun tak keberatan. 

Menurut  Besman, proses pernikahan mereka pada 2003 silam itu berjalan lancar. Tak ada hambatan berarti, meski tanpa persiapan matang dan tak dihadiri kedua orang tua.

“Kayak dapat dukungan dari Tuhan. Lancar aja semuanya,” ungkap  Besman mengenang.

Seminggu setelah prosesi nikah di Parsoburan, mereka kembali ke Pematang Siantar. Tahun pertama pernikahan bukanlah hal yang mudah bagi Delfrida dan suami. Rumah tangga mereka terus digempur berbagai masalah.

“Sampai punya anak pertama pun pergumulannya masih berat. Karena masih tinggal di rumah orangtua suami kan. Selalu dibilang gini; cari lah, pindah rumah lah. Aduh, kekmana lah  ini,” kenang Delfrida.

Sementara, sang suami belum punya kerja tetap, masih serabutan. Mau kontrak rumah pun bingung. Besman terpaksa ke terminal, nyambi jadi calo pajak. Beberapa bulan setelah bekerja, barulah keduanya pindah ke kontrakan.

Delfrida mengaku semakin tertekan setelah kelahiran anak pertama merek. Ibunya tak kunjung memberi restu.

Pernah suatu ketika, kenang Delfrida, ia betul-betul merindukan ibunya. Ditemani sang suami, Delfrida memberanikan diri berkunjung ke rumah orangtuanya di Medan. 

Sayangnya, sakit hati sang ibunda belum bisa terobati. Mereka ditolak hingga diusir dari rumah. Delfrida tak bisa mengadu ke siapa-siapa, termasuk ke ayahnya yang sudah lama meninggal sejak ia di bangku SD.

"Pernah ke rumah mamak, tapi kami diusir. Makanya kalau ke Medan, cuma bisa liat dari jauh lah orang mamak sama adek,” ungkap Delfrida.

Kehidupan pernikahan Delfrida dan Besman lagi-lagi diuji. Putri ketiga mereka didiagnosis mengalami malnutrisi, kekurangan nutrisi yang cukup dalam tubuh.

Beberapa kali, kata Delfrida, putri mereka terkena step atau kejang demam akibat kenaikan suhu tubuh. Kondisi ini memaksa Delfrida dan sang suami untuk rutin membawanya ke dokter.

Di saat yang sama, keadaan finansial mereka mulai memburuk. Tabungan pun terkuras habis untuk biaya pengobatan. Delfrida mengenang, tak ada tempat untuk mengadu dan meminta bantuan saat itu, termasuk pihak keluarga.

“Sempat ku pikir abangmu ini mau bunuh diri. Masuk kamar dia sambil bawa pisau, terus dikuncinya kamar. Rupanya bongkar celengan dia buat biaya pengobatan si kecil ini,” kenang Delfrida.

Sakit yang diderita oleh putri bungsu mereka, kata Delfrida, berdampak pada penurunan Intelligence Quotient (IQ). Sempat terbersit di pikirannya, kondisi yang dialami anaknya merupakan akibat dari pernikahan marboru tulang.

Namun, sang suami meyakinkan dia bahwa pergumulan yang mereka hadapi adalah ujian dari Tuhan. 

“Sempat lah kepikiran. Katanya kan marpariban kandung itu masih sedarah. Makanya sempat mikir, apa karena ini ya anak ku kayak gini,” ungkap Delfrida.

Bagaimana Agama Melihat Pernikahan Marpariban Kandung?

Setiap agama punya perspektif teologis berbeda soal pernikahan marapariban kandung. Agama Katolik misalnya, mengatur soal pernikahan ini melalui Kitab Hukum Kanonik nomor 1091.

Ahli Hukum Gereja Katolik, Rinardo Saragih, Ofm. Cap mengatakan, perkawinan dalam Gereja Katolik dikatakan tidak sah jika melibatkan mereka yang masih memiliki hubungan langsung, yaitu satu garis keturunan.

"Antara misalnya bapak dan anak, bapak dan putri, itu enggak itu garis lurus itu tidak sah," kata Rinardo kepada PARBOBOA, Jumat (10/11/2023).

Tak hanya itu, pasangan yang terlibat perkawinan karena garis keturunan menyamping (collateral line) juga dinyatakan tidak sah, seperti pernikahan dengan keponakan atau pernikahan antar saudara sepupu.

"Itulah namarpariban kandung," papar Rinardo.

Pastor Rinardo Saragih, Ofm.Cap, Pastor Agama Katolik dan dosen di Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT) Sinaksak, Pematang Siantar. (Foto: PARBOABOA/Calvin Siboro)

Menurut Rinardo, aturan dalam Hukum Kanonik tersebut dibuat bukan tanpa dasar. Gereja Katolik, kata dia, telah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk genetika.

Ia menjelaskan, Gereja Katolik percaya bahwa mereka yang terlibat perkawinan sedarah cenderung menghasilkan keturunan yang bermasalah secara genetis.

“Memang  hukum ini lebih pada hukum keturunan ya. Jadi pasti ada walaupun tidak dikatakan itu perkawinan incest, tapi ada aspeknya di sana,” paparnya.

Kendati demikian, Gereja Katolik tetap memberikan dispensasi bagi mereka yang terlibat dalam pernikahan collateral line seperti marpariban kandung.

Hal tersebut, menurutnya, lantaran pernikahan  semacam ini diatur oleh hukum Gereja melalui otoritas Gerejawi. Karena itu, sebagaimana prinsip Gereja, kata dia, hukum yang bukan dari Allah atau dibuat oleh otoritas Gereja masih bisa mendapatkan dispensasi.

"Dalam konteks kita, marpariban itu adalah hukum bukan hukum Ilahi, tapi hukum Gereja yang dibuat oleh Gereja sendiri," katanya.

Rinardo menuturkan, dispensasi akan diberikan langsung oleh Uskup, pemimpin Gereja setempat, sebelum pasangan disahkan dalam Gereja Katolik.

"Itu bisa disahkan asal dia mendapat izin dari, kalau di sini cukup dari Uskup Diosesan," terang Rinardo.

Rinardo mengakui, sebagai aturan yang berlaku universal, penerapan Hukum Kanonik dalam konteks perkawinan sepupu tentu akan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya budaya.

“ Hukum ini juga mengatakan bahwa perlu memperhatikan dimana kita tinggal dan juga memperhatikan budaya dimana kita tinggal,” katanya.

Sementara itu, Pendeta Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Netty Boru Rumahorbo, STh, mengaku tak masalah dengan adanya praktik pernikahan marpariban kandung.

"Kalau dari agama atau Gereja lah langsungnya, karena kami Gereja HKBP kan, kalau sama kita itu sebenarnya gak jadi soal," kata Netty kepada PARBOABOA, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, praktik pernikahan marpariban kandung tidak dilarang karena menjadi bagian dari tradisi adat Batak.  Bahkan, kata Netty, disarankan sebagai bagian dari perkawinan yang ideal. 

“Dia mengikutkan adatnya dan tidak ada tercatat di Alkitab itu, walaupun kita sebut dia tetap incest dengan sedarah, tergolong sedarah,” paparnya.

Netty memang  memahami bahwa ada perspektif teologis tertentu yang menjadi landasan penolakan pernikahan semacam ini. Misalnya, soal efek genetika perkawinan sedarah.

Tapi kata dia, jika merujuk pada teks Alkitab, khususnya di Perjanjian Lama, perkawinan sedarah sebetulnya sudah terjadi antara Adam dan Hawa.

"Kalau di masa Perjanjian Lama itu gak ada kan, termasuk seperti Adam dan Hawa ya keturunan Adam. Itu dulu tidak jadi soal, malah itonya yang dikawini gitu kan," katanya.

Bahkan, ia berpendapat,  jika tidak ada perkawinan sedarah, bumi tidak akan dipenuhi. Ia lantas mengutip Kejadian 1:28 yang mengatakan: “Beranakcuculah dan bertambah banyak penuhilah bumi".

"Kalau kayak kami kayaknya itulah dasarnya, kenapa marboru tulang tidak dilarang di HKBP gitu mungkin ya, tidak dilarang di HKBP," ungkap Netty.

Dalam konteks Gereja HKBP, kata Netty, meskipun tidak diharuskan atau dipaksakan, perkawinan antara marboru tulang bisa disetujui dan tidak dilarang. 

Bagi Netty, yang terpenting adalah pilihan bebas antara pasangan, dengan mempertimbangkan perasaan cinta dan kesepahaman sebelum menikah.

"Jadi kalau di Gereja HKBP, dia tidak dilarang dan tidak juga dipaksakan atau diharuskan menjadi sebuah keharusan, tidak," ungkap Netty.

Dalam perspektif Islam pun sama, tidak ada larangan terhadap praktik pernikahan marpariban kandung.  

Menurut Ketua MUI Pematangsiantar, H. Muhammad Ali Lubis,  pernikahan marpariban kandung seperti yang sering terjadi di suku Batak tidak dilarang oleh Agama Islam. 

“Boleh dinikahi. Bahkan kalau orang Arab bilang anak Paktua tadi pun boleh, walaupun dia satu darah bahkan satu marga misalnya itu diperbolehkan oleh Islam,” ungkap Ali.

H. M Ali Lubis, Ketua MUI Pematang Siantar. (Foto: PARBOABOA/Calvin Siboro)

Persoalan tidak mendapat restu, kata Ali, lebih kepada aspek etis. Tetapi, tidak meruntuhkan keabsahan pernikahan tersebut.

“Kalau melarang itu kan etika saja itu, walaupun menikah dia dengan yang dilarang tadi, pernikahan sah,” jelasnya.

Kendati demikian, Islam tidak menyarankan adanya praktik pernikahan marpariban tulang kandung, tetapi juga tidak melarangnya.

“Bahasanya tidak disarankan, artinya kalaupun dilaksanakan pernikahan dengan seperti itu tidak berdosa dan pernikahan itu sah,” terang Ali.

Marpariban Kandung dalam Kacamata Budaya dan Kesehatan

Praktik pernikahan marpariban kandung, dalam tradisi Batak, menggambarkan kelanjutan dari hubungan darah yang erat. 

Budayawan Batak, Thompson Hutasoit menjelaskan, pada masa lalu, praktik ini dilihat sebagai upaya merawat relasi antara tulang (paman) dan namboru (bibi) agar tidak terputus. 

Menurutnya, ada semacam tanggung jawab untuk saling menjaga antara anak perempuan tulang dan anak laki-laki namboru.

"Dulu dianjurkan agar antara Tulang dan Namboru tidak putus hubungan," ungkap Thompson kepada PARBOBOA, Rabu (16/11/2023).

Thompson menjelaskan, pernikahan marpariban biasanya didasari  perjodohan yang dilakukan sejak kecil, dengan menjaga pengasuhan bersama. 

Misalnya, jika seorang pria kehilangan orang tua, tulang-nya memiliki kewajiban untuk mengasuhnya. Sebaliknya, namboru dapat mengasuh calon maen-nya (menantu) sebelum dijadikan istri salah satu anaknya kelak.

"Prinsipnya pernikahan marpariban itu untuk meneruskan hubungan keluarga sedarah, di samping kemungkinan sulitnya adat eksogami ke marga-marga lainnya," kata Thompson.

Di sisi lain, pernikahan marpariban kandung, kata Thompson, dianggap ideal untuk menjaga kelanjutan hubungan keluarga yang utuh.

Selain itu, pernikahan ini juga dilakukan untuk menghindari bergesernya harta tertentu, terutama yang merupakan warisan dari leluhur, ke pihak lain. 

Thompson tak menampik, ada beberapa pasangan tertentu yang menolak pernikahan marpariban, karena berbagai alasan.

"Misalnya mungkin karena cacat, perilaku pariban atau perseteruan keluarga," kata dia.

Begitu pun beberapa gereja juga tidak menganjurkan pernikahan marpariban kandung karena masih termasuk dalam kategori pernikahan sedarah. 

Tetapi pada dasarnya, kata dia, praktik pernikahan ini menjadi salah satu warisan budaya yang masih eksis  hingga saat ini.

"Tapi gereja lain tak memasalahkannya, meskipun logisnya marpariban itu memang masih satu darah. Dulu dilakukan tanpa agama, tapi dengan cara adat sudah cukup," ungkap Thompson.

Dalam dunia medis, pernikahan marpariban kandung bukan termasuk perkawinan sedarah.

"Namun memang memiliki dampak kesehatan yang kurang baik khususnya ke masalah keturunan," kata Dr. Gione Giandito Sp.A, Dokter Spesialis Anak, kepada PARBOABOA, Kamis (16/11/2023).

Dr. Gione tak bisa memastikan efek genetika terhadap keturunan, namun beberapa kasus yang terjadi, kata dia, menunjukkan hal itu.

"Kita tidak bisa memastikan pasti ada dampak buruk atau tidak ya. Namun rata-rata banyak kasus yang menikah dengan sepupu kandungnya sendiri ada beberapa yang mengalami kelainan ketika melahirkan. Namun tidak semua," ungkapnya.

Meski dalam budaya Batak, praktik pernikahan antara sepupu kandung dimungkinkan, ia tidak merekomendasikan untuk dilakukan. Hal ini untuk meminimalisir potensi masalah genetik. 

"Cacat genetik banyak macamnya seperti down syndrome, kelainan darah, dll. Jadi sebenarnya tidak begitu direkomendasikan menikah dengan sepupu sendiri," katanya.

Dalam proses genetika, kata dia, hubungan dekat seperti sedarah, gen dapat tertutupi oleh gen yang dominan sehingga berpotensi tidak optimal, karena gen lainnya tidak dapat berfungsi dengan baik sesuai perannya.

Editor: Andy Tandang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS