Jelang Natal Dishub DKI Batasi Operasional Angkutan Barang, Simak Titiknya

Ilustrasi angkutan barang. (Foto: Antara/Budi Candra Setya)

PARBOABOA, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol dengan membatasi operasional angkutan barang selama perayaan Natal tahun ini.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk kelancaran arus mudik dan balik selama libur Natal 2022. Pembatasan operasi angkutan barang berlaku 22-26 Desember 2022.

“Pengaturan lalu lintas diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol dengan membatasi operasi angkutan barang untuk kelancaran arus mudik dan balik selama perayaan hari Natal,” kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).

Syafrin menjelaskan, di ruas jalan tol pembatasan operasional angkutan barang dimulai saat arus mudik pada Kamis (22/12/2022), pukul 12.00 WIB sampai dengan Sabtu (24/12/2022), pukul 24.00 WIB.

Kemudian, saat arus balik mulai Minggu (25/12/2022), pukul 12.00 WIB sampai dengan Senin (26/12/2022), pukul 08.00 WIB.

Berikut ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yaitu:

1. Jakarta dan Banten: Jakarta - Tangerang – Merak

2. DKI Jakarta: Prof Dr Ir Sedyatmo dan Jakarta Outer Ring Road (JORR)

3. Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong.

Sedangkan untuk ruas jalan non-tol, pembatasan operasi angkutan barang berlaku pada pukul 05.00-22.00 WIB yang dimulai pada Kamis (22/12/2022), hingga Senin (26/12/2022).

Selain itu, Syafrin menyebut bahwa pihaknya akan menyiapkan pengaturan lalu lintas di sekitar Gereja Katedral dan Gereja Immanuel.

“Kami juga kan menempatkan petugas pengatur lalu lintas di sekitar Gereja Katedral dan Gereja Immanuel. Diharapkan masyarakat dapat mematuhi pengaturan yang diterapkan petugas,” ujar Syafrin.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS