sondang | Daerah | 07-07-2021
Di Aceh berpotensi menerapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus Disease 2019
(Covid-19), seperti yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali. Hal itu bisa saja
terjadi jika kasus baru Covid-19 terus meningkat hingga melampaui sistem kesehatan
di provinsi itu. Demikian kata, juru bicara Bicara Satgas Penanganan Covid-19
Aceh, Saifullah Abdulgani.
PPKM Darurat nyaris membatasi seluruh aktivitas sosial
masyarakat hampir di semua sektor. Pemerintah mengecualikan pembatasan ini
hanya untuk beberapa sektor saja, seperti farmasi, yang boleh beroperasi selama
24 jam.
Kata Saifullah, seluruh elemen mesti berkolaborasi agar tidak
berlaku PPKM Darurat di provinsi itu. Salah satunya dengan mengoptimalkan
fungsi posko penanganan Covid-19 mulai
dari tingkat mikro, sesuai Instruksi Gubernur Aceh No. 11/INSTR/2021 tetang
PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong
(desa).
Apabila bengoptimalan fungsi posko dan sistem koordinasi
antarelemen dan stakeholder berfungsi dengan baik, target uji swab 1:1000
penduduk per minggu sesuai ketentuan World Health Organization (WHO) tidak
mustahil akan terpenuhi sesegera mungkin. Mengejar target ini penting dalam
upaya untuk memutus mata rantai kasus Covid-19.
Editor : -
Tag : #nasional #kesehatan