PARBOABOA - Di Aceh berpotensi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), seperti yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali. Hal itu bisa saja terjadi jika kasus baru Covid-19 terus meningkat hingga melampaui sistem kesehatan di provinsi itu. Demikian kata, juru bicara Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani.
PPKM Darurat nyaris membatasi seluruh aktivitas sosial masyarakat hampir di semua sektor. Pemerintah mengecualikan pembatasan ini hanya untuk beberapa sektor saja, seperti farmasi, yang boleh beroperasi selama 24 jam.
Kata Saifullah, seluruh elemen mesti berkolaborasi agar tidak berlaku PPKM Darurat di provinsi itu. Salah satunya dengan mengoptimalkan fungsi posko penanganan Covid-19 mulai dari tingkat mikro, sesuai Instruksi Gubernur Aceh No. 11/INSTR/2021 tetang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong (desa).
Apabila bengoptimalan fungsi posko dan sistem koordinasi antarelemen dan stakeholder berfungsi dengan baik, target uji swab 1:1000 penduduk per minggu sesuai ketentuan World Health Organization (WHO) tidak mustahil akan terpenuhi sesegera mungkin. Mengejar target ini penting dalam upaya untuk memutus mata rantai kasus Covid-19.
Editor: -