parboaboa

Johnny G. Plate Jadi Tersangka, Kejagung: Tak Ada Unsur Politik

Maesa | Politik | 17-05-2023

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan tidak ada unsur politik atas penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan bahwa tidak ada unsur politik dalam penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka.

Ia menegaskan bahwa penetapan serta penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini murni atas dasar hukum yang berlaku.

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," ucap Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, (17/05/2023).

Selain itu, Ketut juga mengatakan bahwa penetapan ini dikarenakan Kejaksaan Agung memiliki kewajiban dalam mengawal proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet.

Sementara itu, Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku bahwa penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka dapat mempengaruhi partainya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pernyataan ini Ahmad Sahroni sampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Mei 2023.

“Pasti (mempengaruhi Nasdem di pemilu),” kata Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu.

Kendati demikian, Sahroni mengklaim bahwa pihaknya akan berupaya secara maksimal guna memperbaiki persoalan yang menyangkut partai ini.

“Tapi kita berupaya yang terbaik dalam koridor yang tepat dan mudah-mudahan badai berlalu dengan cepat," ucap dia.

Ketika disinggung soal reshuffle kabinet terhadap Johnny G. Plate, ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau reshuffle itu kan hak prerogatifnya Bapak Presiden,” ujarnya.

Diberitakan hari ini bahwa Menkominfo, Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu, 17 Mei 2023.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam keterangan resminya, Rabu.

Dari bukti yang telah dimiliki oleh Kejagung, korupsi proyek menara BTS ini telah merugikan negara sebanyak Rp8 triliun.

Editor : Maesa

Tag : #johnny g plate    #korupsi    #politik    #kejagung    #menara bts    #sekjen nasdem    #menkominfo   

BACA JUGA

BERITA TERBARU