parboaboa

Teken Inpres 5 Tahun 2022, Jokowi Bantu Para Ibu Hamil yang Kurang Mampu

Dimas | Nasional | 15-07-2022

Presiden Jokowi keluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2022 (Dok: setkab.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Demi mencegah kematian ibu dan bayi di indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengeluarkan beberapa instruksi kepada para menteri kabinetnya.

Jokowi resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Jokowi mengeluarkan Inpres tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia. Inpres ini diberlakukan sejak 12 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi salah satu poin dalam Inpres Nomor 5 sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (15/7)

Jokowi Perintahkan Para Menteri

Instruksi yang dikeluarkan oleh Jokowi, ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Berikuit ini adalah beberapa perintah Jokowi kepada para Menteri berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2022, diantaranya:

Pertama, Menkes diperintahkan untuk mengalokasiskan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaimnya

Kedua, Mendagri diperintahkan untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.

Ketiga, Mensos diperintahkan untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala; dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Keempat, Direksi BPJS Kesehatan juga diminta untuk memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal tapi belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sebagai Informasi, di dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2022 juga dituangkan terkait ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal.

Pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : -

Tag : #presiden jokowi    #inpres    #nasional    #ibu hamil    #persalinan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU